Rumah Adat Karo

Tahun
2013
Nomor Registrasi
201300004
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sumatra Utara
Responsive image

Beberapa rumah adat di Indonesia memiliki bentuk-bentuk khusus yang membedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Hal ini menandakan bahwa rumah tersebut dibangun tidak semata-mata mengikuti iklim atau cuaca yang ada pada daerahnya; tetapi lebih kepada pemahaman dan pengetahuan budaya dari masyarakatnya. Oleh karena itu, rumah adat dapat dikatakan sebagai refleksi dari kebudayaan masyarakat empunya budaya. Rumah adat di Kabupaten Karo juga memiliki kriteria seperti yang telah disebutkan. Masyarakat Karo biasanya menyebut rumah adat mereka dengan nama Rumah adat Karo atau Siwaluh jabu.

Siwaluhjabu, artinya satu rumah yang dihuni oleh delapan keluarga. Siwaluh jabu memiliki bentuk yang unik dan megah. Dikatakan "unik" karena sama sekali dibuat tanpa bantuan sebatang paku. Selain itu, dinding rumahnya tidak berdiri tegak lurus, melainkan dengan sudut kemiringan 120°. Megah karena memiliki dimensi yang tinggi dan besar. Panjangnya sekitar 17 meter, lebarnya sekitar 12 meter, dan tingginya sekitar 12 meter. Semua dimensi itu didukung oleh 20 tiang fondasi kayu yang hanya berdiri di atas umpak batu. Di antara pertemuan antara tiang-tiang fondasi dan umpak batu diberi ijuk agar kayu fondasi tetap kering. Selain itu, fungsi ijuk juga sebagai halangan agar hewan melata (ular) tidak bisa merayap melalui tiang-tiang kayu untuk memasuki rumah.

Kemegahan Siwaluh jabu juga dapat dilihat pada bagian atapnya, yang memiliki hiasan dari anyaman bambu yang diberi bentuk-bentuk khusus sebagai simbol dari kesatuan hidup masyarakat setempat. Bagian hiasan ini disebut oleh masyarakat Karo sebagai ayo, sedangkan atap berbentuk segitiga tempat diletakkannya ayo disebut dengan /ambe-lambe. Dari segi usia bangunan, rata-rata Siwaluh jabu didirikan pada tahun 1880-an. Faktor usia bangunan inilah yang membuat rumah adat Karo semakin lama semakin berkurang, karena biaya perbaikannya yang sangat mahal.

Berdasarkan penelitian sebelumnya (Septiady 1994), diketahui bahwa berdasarkan bentuk dan besaran fisiknya, rumah adat karo terbagi dalam 3 jenis, yaitu Rumah Sianjung-anjung, Rumah mecu, dan Rumah Adat Kete. Rumah Sianjung-anjung.dan rumah mecu termasuk dalam kategori Siwaluh Jabu, perbedaannya pada bentuk tampak mukanya namun besaran interior dan pembagian ruangnya cenderung sama. Sementara untuk rumah Kete hanya ada di Desa Dokan. Ukuran rumahnya lebih kecil dari Siwaluh jabu, separuh dari besaran Siwaluh Jabu, namun demikian bentuknya sama dengan rumah mecu. Rumah Kete di desa Dokan masih ada sampai saat ini, dan dimiliki oleh keluarga dari marga Sitepu. Untuk rumah Sianjung-anjung kini sudah tidak ada lagi punah. Sementara pada tahun 1994 rumah Sianjung-anjung masih ada 1 unit di Desa Budaya Lingga. Saat ini rumah adat Karo yang masih ada adalah Siwaluh Jabu dan Rumah Kete.

Rumah adat Karo termasuk dalam kategori warisan budaya karena berfungsi sebagai alat bantu pengingat'mnemonic device' empunya budaya yang terwujud dalam elemen-elemen pada bagian rumahnya yang berfungsi sebagai simbol pengatur tingkah laku dengan sesamanya maupun dengan alam lingkungannya (Septiady 2012 dan 2013).

Dari segi usia bangunan, rata-rata Siwaluh Jabu didirikan pada tahun 1880-an. Faktor usia bangunan inilah yang membuat rumah adat Karo semakin lama semakin berkurang, karena biaya perbaikannya yang sangat mahal. Rumah adat Karo termasuk dalam kategori warisan budaya karena berfungsi sebagai alat bantu pengingat'mnemonicdevice'empunya budaya yang terwujud dalam elemen-elemen pada bagian rumahnya yang berfungsi sebagai simbol pengatur tingkah laku dengan sesamanya maupun dengan alam lingkungannya.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

Komunitas Karya Budaya

Sukubangsa Batak Karo

Kampung Barus Jahe

Sukubangsa Batak Toba

Kampung Lumban Nabolon Parbagasan

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047