Upacara/Ritus - Perkawinan Suku Bangsa Saluan

Tahun
2013
Nomor. Registrasi
2013004117
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sulawesi Tengah
Responsive image
Upacara adat perkawinan ini dimulai dengan mompokilawa yaitu dilaksanakannya musayawarah orang-orang tua dari keluarga pria yang intinya mncari atau menentukan calon istri bagi anak laki-laki mereka yang sudah siap untuk menikah. Setelah tahu calon istri bagi anaknya, maka ditunjuk seorang utusan untuk menanyakan kepada orang tua pihak wanita yang disampaikan secara adat dengan kalimat Apakah bunga di taman belum ada pemiliknya? Dan dijawab oleh pihak wanita Bunga kami masih lelang. Jawaban tersebut manandakan pihak wanita bersedia untuk dilamar. Setelah ada kesepakatan dilanjutkan dengan musyawarah bersama kedua keluarga untuk menentukan waktu yang tepat untuk menduta (meminang). - Menduta adalah cara membawa pinangan dari keluarga pihak laki-laki ke keluarga pihak perempuan pada waktu dan hari yang telah disepakati. Waktu pelaksanaan pinangan tergantung kesepakatan kedua belah pihak keluarga, tetapi biasanya sebelum dilakukan pinangan selalu didahului dengan pemberitahuan dari keluarga pihak laki-laki dan pihak keluarga perempuan pun sudah siap menerima utusan keluarga laki-laki yang biasanya dilaksanakan pada sore atau malam hari. Bahan hantaran menduta terdiri dari: (1) Mengantar kopuan yang berisi sirih, pinang, gambir dan lain-lain. (2) Setelah tenggang waktu tiga sampai tujuh hari isi kopuan tersebut dikembalikan dalam keadaan kosong berarti pinangan diterima, akan tetapi apabila dikembalikan tetapi isi kopuan tidak berubah berarti pinangan tersebut tidak diterima. - Membalut (menentukan harta), dilaksanakan dengan cara menggunakan sobekan-sobekan daun pisang dengan catatan tiap sobekan daun pisang tersebut nilainya satu rupiah, - memboa sindua , mengantarkan semua kebutuhan perempuan sesuai kesepakatan bersama serta penentuan waktu pelaksanaan pernikahan. - Mengombon , yaitu tebusan mulai dari pintu pagar, tangga, pintu kamar pengantin, dan tempat pelaminan, tebusan ini berupa uang tunai yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. - Membuat , setelah mengombon diadakan adat membuat yang artinya kedua mempelai mendatangi rumah keluarga laki-laki dan disambut dengan; (1) kedua mempelai disambut dengan taburan beras kuning yang melambangkan keselamatan dan harapan serta murah rezeki. (2) tiba di depan pintu mempelai disambut oleh ibu mempelai laki-laki yang melambangkan bahwa keluarga perempuan dan keluarga laki-laki telah diikat dalam satu ikatan keluarga besar. (3) mempelai perempuan dipijakkan pada sebuah kampak atau parang yang melambangkan perkawinan ini tidak akan mudah hancur atau bercerai yang disebut balayou mu pesak (bobalo) kah mageak nah komiu yang artinya melambangkan jalinan perkawinan tidak mudah retak. (4) pengantin laki-laki disambut dengan selendang yang melambangkan keluarga pengantin laki-laki menyambut pengantin perempuan dengan hati terbuka.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

Pelaku Pencatatan

?

Desa Tongkonunuk Kec. Pagimana

?

?

Pelapor Karya Budaya

Lily E N Saud

BPSNT Manado. Jl. Katamso Bumi Beringin Lingk. V

(0431) 864926

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047