Rumah Adat Maluku

Tahun
2010
Nomor. Registrasi
2010000503
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Maluku
Responsive image
Salah satu hal yang nampak menonjol di Desa Provinsi Maluku adalah satu bangunan yang berbeda dengan kebanyakan rumah penduduknya. Bangunan ini biasanya berukuran lebih besar, dibangun dengan bahan-bahan yang lebih baik, dan dihias dengan lebih banyak ornamen. Karena itu, bangunan tersebut biasanya sekaligus juga merupakan marka utama (landmark) kampung atau desa yang bersangkutan, selain mesjid atau gereja.Bangunan itu adalah rumah adat yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-kbenda suci, tempat upacara adat, sekaligus tempat seluruh warga berkumpul membahas masalah-masalah yang mereka hadapi. Di Maluku, disebut sebagai ?Baileo?, secara harafiah memang berarti ?balai?. Baileo Maluku menggunakan istilah ?baileo? sebagai namanya, karena memang dimaksudkan sebagai ?balai bersama? organisasi rakyat dan masyarakat adat setempat untuk membahas berbagai masalah yang mereka hadapi dan mengupayakan pemecahannya. Di muka pintu sebuah bangunan di Maluku terdapat Batu Pamali yang merupakan sebuah batu besar sebagai tempat meletakkan sesaji dan tanda bahwa bangunan tersebut adalah Balai Adat. Baileu atau Balai Adat inilah yang menjadi bangunan induk Anjungan. Di bagian depan dan belakang terdapat sembilan tiang , lima tiang di sisi kiri dan kanan merupakan lambang Siwa Lima, simbol persekutuan desa-desa di Maluku yang telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Dalam memperkenalkan daerahnya bangunan Bailem dan rumah Latu atau rumah raja dibangun pada tahun 1974 dan diresmikan penggunaannya pada tanggal 17 April 1975. Bangunan Bailem ini merupakan satu-satunya bangunan peninggalan yang menggambarkan kebudayaan siwa-lima, karena itulah dipilih sebagai bangunan yang dapat mewakili daerah propinsi Maluku. Di samping kedua bangunan tradisional tersebut, terdapat anjungan Maluku dilengkapi dengan dua buah patung pahlawan wanita Martha Christina Tiahahu dan patung pahlawan Pattimura atau Thomas Matulessy, serta sebuah kolam yang menggambarkan kebon laut Maluku, dan patung proses pengolahan sagu. Bangunan bailem sebagai bangunan induk aslinya tidak berdinding dan merupakan rumah panggung, yakni lantainya tinggi di atas permukaan tanah. Adapula bailem yang lantainya di atas batu semen dan bailen yang lantainya rata dengan tanah. Di antara ketiga macam bailen ini yang paling lazim dan paling khas adalah yang lantainya dibangun di atas tiang. Jumlah tiangnya melambangkan jumlah klen-klen yang ada di desa tersebut. Bailen ini tidak berdinding mengandung arti bahwa roh-roh nenek moyang mereka bebas masuk keluar bangunan tersebut. Sedang lantai bailen dibuat tinggi dimaksudkan agar kedudukan tempat bersemayam roh-roh nenek moyang tersebut lebih tinggi dari tempat berdiri rakyat di desa itu dan rakyat dapat mengetahui bahwa permusyawaratan berlangsung dari luar ke dalam dan dari bawah ke atas. Di depan bailen di dekat pintu masuk terdapat pamali yang berfungsi sebagai tempat persembahan dan bilik pamali sebagai tempat penyimpanan atau tempat meletakkan barang-barang yang dianggap suci pada saat diadakan upacara. Fungsi dari Bailen adalah untuk tempat bermusyawarah dan pertemuan rakyat dengan dewan rakyat seperti saniri negeri, dewan adat dan lain-lain. Jadi sistem demokrasi sudah dikenal oleh rakyat lima-siwa sejak dulu. Yang boleh disimpan dalam bailen hanya benda-benda yang dianggap suci dan yang ada hubungannya dengan upacara adat. Rumah adat Maluku biasanya berukuran besar, dibangun dengan bahan-bahan yang baik, dan dihiasi banyak ornamen.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

Pelaku Pencatatan

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

Pelapor Karya Budaya

Suku Maluku

Provinsi Maluku

?

?

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047