Mopohabaru

Tahun
2015
Nomor. Registrasi
2015005308
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sulawesi Utara
Responsive image
Mopohabaru artinya mengabarkan, makna dari adat mopohabaru adalah mengabarkan kepada pemerintah (HALIFA) bahwa pelaksanaan Hari Raya waktunya sudah dekat. Prosesi adat mopohabaru dilaksanakan 2 kali dalam setahun, yaitu: 1. Tujuh Hari sebelum (H-7) pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dan 2. Tujuh Hari sebelum (H-7) pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Pelaku Pencatatan

?

Boroko Timur Kecamatan Kaidipang

081340817046

?

Pelapor Karya Budaya

Hasanuddin

BPNB Manado

?

?

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047