Tari Zapin Pecah Dua Belas

Tahun
2016
Nomor. Registrasi
2016006991
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Riau
Responsive image
Zapin atau Zafin adalah sejenis tarian yang pada dasarnya merupakan bentuk permainan yang menggunakan kaki yang semula hanya dimainkan oleh kelompok laki-laki saja, sekarang bisa ditarikan berpasangan. Dalam bahasa Arabnya Tari Zapin disebut dengan ?Al Raqh Wal Zafn? , yang berarti menari dengan menggunakan kaki. Masuknya Zapin di Asia Tenggara bermula dengan kedatangan pedagang-pedagang rempah yang juga sebagai pengembang Agama Islam. Tari Zapin Pecah Dua Belas telah ada sejak berdirinya kerajaan Pelalawan tahun 1811-1945 yang merupakan tari tradisi Kabupaten Pelalawan tepatnya di desa Pelalawan yang dibawa oleh pedagang atau pengembang ajaran Islam dari Johor. Dinamakan Tari Zapin Pecah Dua Belas dikarenakan ragam pertama dipecah menjadi ragam kedua atau berhubungan dengan ragam kedua. Ragam kedua dipecah menjadi ragam ketiga atau berhubungan dengan ragam ketiga, begitu seterusnya sampai dengan ragam ke dua belas yang ditutup dengan Tahtum atau Sembah. Tari Zapin Pecah Dua Belas biasanya ditampilkan pada acara keistanaan, acara peringatan agama Islam serta acara pernikahan yang diiringi gambus dan marwas. Tari Zapin Pecah Dua Belas ditarikan dalam bentuk gerak yang pada umumnya banyak menggunakan gerakan kaki, sedangkan gerakan tangan kurang ditonjolkan. Posisi tangan kiri membentuk siku-siku dan dirapatkan di sisi dada sebelah kiri serta jari tangan digenggam sejajar dengan dada. Posisi tangan kanan bergerak sesuai dengan gerak kaki yang dilangkahkan. Tari ini ditarikan berpasangan dan maksimal 3 ( tiga ) pasang penari yang hanya menggunakan pola lantai sederhana dan tidak menggunakan properti. Pada ragamnya banyak menggunakan gerakan kaki sehingga gerakan tangan akan mengikuti badan karena tumpuannya hanya pada kaki. Instrumen musik yang digunakan adalah Gambus dan Marwas. Gambus yang dimainkan hanya satu buah, gambus mulai dimainkan dari awal pertunjukkan tari Zapin Pecah Dua Belas hingga akhir pertunjukkan tari tersebut. Gambus terbuat dari batang cempedak, bagian bawah diberi rongga dan ditutup dengan kulit kambing dan memiliki senar. Sedangkan Marwas yang dimainkan dalam mengiringi tari Zapin terdiri dari empat buah marwas, yang dimainkan oleh empat orang pemain. Marwas terbuat dari batang nangka atau batang kelapa serta dilengkapi dengan kulit kambing sebagai penutup kedua sisi yang berfungsi untuk dipukul.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Pelaku Pencatatan

?

Kabupaten Pelalawan

?

?

Pelapor Karya Budaya

Dra. Anastasia Wiwik Swastiwi, MA

Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau

0771-22753/0812 770 5716

bpsnttanjung_pinang@yahoo.com, wiwik_tpi@yahoo.com

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047