Tkud

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201900862
Domain
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Provinsi
Jambi
Responsive image

Tkud adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan mencari burung terutama burung Roak-roak atau dengan istilah lain memikit burung. Tkud dilakukan malam hari kisaran jam 8 malam sampai menjelang pagi, dan  ketika bulan mati (bukan pada saat terang bulan). Tkud digunakan untuk memanggil burung roak-roak atau burung ayam-ayam (burung rawa) dan hasil dari Tkud dapat dijadikan sebagai  mata pencaharian, selain untuk dimakan atau dibagi bersama. Tkud dilaksanakan di daerah yang berawa-rawa atau pinggiran sungai , dilakukan oleh  2 orang dengan pembagian tugas yaitu satu orang meniup alat yang disebut Tkud (sejenis suling terbuat dari bambu), dan satu orang lagi bertugas  mengambil burung hasil buruan yang tertangkap di jaring. Ketika Tkud ditiupdimainkan, maka akan keluar suara yang menirukan suara burung untuk menarik perhatian (memikat) burung Roak-Roak tersebut yang akan mendatangii sumber suara al dari tiupan Tkud tersebut.

Sebelum memasuki kawasan hutan yang berawa-rawa dan sebelum membunyikan Tkud terlebih dahulu dibacakan pento (sejenis mantera), selain bermaksud sebagai permintaan izin kepada pemilik tempat juga sebagai sebuah permintaan kepada yang gaib agar burung Roak-roak tersebut mau datang. Selain itu ada beberapa pantangan yang perlu ditaati seperti memasang sumping atau sejenis daun yang digulung dan diselipkan di salah satu telinga, memakai baju berwarna gelap serta bersih lahir dan bathin. 

Pada saat sedang berburu burung roak apabila Ratu/Raja burung ikut tertangkap maka harus akan dilepaskan kembali. Begitu juga bila Ratu/Raja burung tersebut datang kembali, maka perburuan harus dihentikan dan dianggap selesai.  Walau saat ini hasil memikat burung Roak sudah serit (susah) berkaitan dengan berkurangnya hutan yang nota bene mendukung daerah rawa-rawa akan tetapi beberapa orang penduduk yang masih menguasai Tkud, tetap berupaya mempertahankan kebiasaan mencari/memikat burung Roak dengan pengetahuan yang telah didapatkannya secara turun temurun, sebagai salah satu upaya mempertahankan warisan budayanya.  Adalah Datuk M. Din Sinteng . yang masih mempertahankan Tkud ketika memikat burung, yang keahlian memainkan Tkud didapatkannya dari almarhum ayahnya.

Makna dan fungsi Tkud Tkud (Nkud) berkaitan dengan kebiasaan dan pengetahuan tradisional masyarakat terhadap alam dan memaknai alam itu sendiri, dimana pengetahuan ini berkaitan dengan perilaku masyarakat mengenai alam semesta beserta segala yang ada di dalammnya termasuk dalam memanfaatkan hasil yang diberikan oleh alam ciptaan Tuhan.  Sebuah pengetahuan tradisional berhubungan dengan alam yang telah terjalin dan dijaga dengan baik secara turun temurun. Selain itu  Tkud juga memiliki Makna Keselarasan dengan Alam sebagai sebuah Kearifan Lokal. Salah satu bukti yang dapat dilihat bagaimana masyarakat di desa Danau Lamo selaras dengan alam dan telah terjalin harmonis selama ini adalah dari kebiasaan dan perilaku masyarakat dalam berburu burung Roak-Roak. Tkud memperlihatkan bagaimana kehidupan masyarakat di desa Danau Lamo dan desa-desa lainnya yang ada di sekitar Desa Danau Lamo dan termasuk ke dalam Kecamatan Muaro Sebo (bahkan mungkin di tempat lainnya), sangat dekat dengan alam. Alam memberikan apa yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya bahan makanan yang berasal dari hewan seperti burung Roak-Roak, yang dapat dijadikan sumber protein hewani dan telah dimanfaatkan selama ini oleh masyarakat sejak dahulu . Dengan bijaksananya masyarakat juga memperlakukan alam sebaik mungkin tanpa menguras hasil buruan yang diperoleh. Hal ini dapat dilihat dari aturan yang mereka jalankan, baik pada saat akan melaksanakan Nkud ataupun pada saat mendapatkan hasilnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam tata cara ketika berburu burung menggunakan Tkud   mengandung kearifan lokal masyarakat setempat terhadap alam, lingkungan, dan bagaimana memanfaatkannya. membuat mereka mampu untuk dapat memperoleh sesuatu dari lingkungan alam di sekitarnya. Sebagian besar pengetahuan dan keterampilan tersebut telah diwariskan dari generasi sebelumnya kepada generasi selanjutnya.


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

Maskur (Sanggar Mahligai Budayo)

Desa Dano Lamo Rt 03

082380877799

M.Din Sinteng

Desa Dano Lamo Rt 02

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

M.Din Sinteng

Desa Dano Lamo Rt 02

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047