Lubuk Larangan

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201900863
Domain
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Provinsi
Jambi
Responsive image

Lubuk larangan adalah sebuah kearifan lokal masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan. Lubuk larangan adalah sebuah wilayah/tempat/lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, dimana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan dll yang ada dalam. Lubuk Larangan yang ada di desa Lubuk Beringin banyak terdapat ikan asli dataran tinggi yang hidup di sungai tersebut seperti ikan Semah (tor douronesis), ikan garing, ikan dalum, ikan belido, dan beberapa jenis ikan lainnya. Untuk panen di Lubuk Larangan waktunya telah ditentukan bersama ada yang 1 tahun, 2 tahun bahkan ada yang lebih. Panen dilaksanakan secara bersama oleh masyarakat, baik tua, muda dan sebagainya (sebagai sebuah kebersamaan). Pada saat panen ikan tersebut maka masyarakat menjadikannya sebagai sebuah pesta rakyat. Bahkan ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersama seperti tidak boleh memanen lebih dari 2 lampu petromaks, tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai, tidak boleh menebarkan racun dan beberapa aturan lainnya. Setelah masa panen selesai (buka lubuk), maka akan ditutup kembali dengan pembacaan surah Yaasin dan pengucapan sumpah yang dibacakan oleh kepala desa/Rio setempat. Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi pelanggaran atau mengambil ikan di Lubuk Larangan tersebut, yaitu  membayar denda adat berupa selemak manis, atau mengganti dengan seekor kerbau, kambing dan lain sebagainya. Akan tetapi yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah hukuman adat yang disebabkan oleh sumpah nenek moyang mereka yang dikenal dengan disumpah adat atau Biso Kawi yang berbunyi Ke bawah Idak Berakar, Ke atas Idak Bepucuk, Di tengah-tengah Ditebuk Kumbang (Ibarat hidup yang tidak berguna, sepanjang hidupnya akan terkena musibah), bahkan hal tersebut akan menjadi  gunjungan atau pembicaraan di tengah masyarakat.

Lubuk Larangan memiliki fungsi yang sangat beragam,yaitu menjaga kelestarian hutan, air, tanah serta melestarikan adat istiadat setempat. Lubuk Laranganpun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat setempat. Sebuah tradisi yang sudah teruji


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

Lubuk Larangan Lubuk Beringin

Desa Lubuk Beringin

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

RIO/Ketua Adat Desa Lubuk Beringin

Desa Lubuk Beringin

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047