Muwaghei

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201900886
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Lampung
Responsive image

 

Tradisi Muakhi / Muwaghei sudah sejak Tahun 1897 pada saat Islam masuk Ke Provinsi Lampung ( Berdasarkan   Kitab “Kuntara Raja Niti”nadalah kitab hukum adat orang lampung yang telah ada sejak zaman kerajaan sekala berak. Selain Kuntara Raja Niti juga dikenal Cepalo Ghuwabelas dan Ketaro Adat Lampung ( sumber meseum rua jurai lampung ) 

Muakhi atau juga disebut Muwaghei berasal dari kata puakhi,artinya saudara kandung ,dan saudara sepupu dari pihak bapak maupun ibu.Muakhi berarti persaudaraan dalam hubungan bertetangga.

Selain itu juga 'kemuakhian' yaitu sistem persaudaraan antar marga.Dan minak muakhi berarti 'lingkungan persaudaraan'. Dalam bentuk lain istilah akhun juga berarti saudara,dan populer di kalangan kaum muslimin serta sering di kutip di berbagai ceramah agama ,dengan merujuk pada satu ayat Alquran (innama al-mu'minuna ikhwatun),artinya sesungguhnya setiap orang mukmin itu bersaudara.  

Secara puitis ,kata ini juga bisa di kaitkan dengan usaha nabi menyatukan ikatan persaudaraan yang kokoh,di kenal dengan proyek  al-muakhkha.Secara lebih luas,dalam kata puakhi terkandung makna forum persaudaraan sekandung yang membahas masalah keluarga.Bila seorang anggota keluarga akan mengadakan upacar perkawinan,ia biasa mengundang saudaranya yang lain untuk membicarakan berbagai hal,sejak dari biaya hajatan rencana penerimaan besan(keluarga calon pengantin),model prosesi yang di pakai ,sampai pada pemberian gelar adat pada upacara perkawinan .Karena itu,inisiatif untuk memberi tahu puakhi bisa muncul dari siapa saja anggota keluarga yang berkepentingan (misal:shahibul hajat)karena hal itu tidak selalu mesti oleh anggota keluarga yang lebih tua atau memiliki status sosial dan gelar lebih tinggi.

Muakhi / Muaghei  sebagai nilai dan norma dalam budaya lokal merupakan wujud kebudayaan yang bermakna dan berlaku dalam suatu masyarakat ,yang pada tahap berikutnya dapat di aktualisasikan dalam tingkah laku yang dapat di amati ,di kritisi dan di tafsirkan.Perilaku warga masyarakat dalam penyelenggaraan angkon muakhi tampak pada upacara adat antara Gubernur Lampung ,Drs,H,Sjachruddin,Z.P,S H.dengan Presiden Megawati dan sekaligus pemberian adok(dalam bahasa Lampung:gelar adat)ibu Megawati dengan Bapak Taufik Kiemas pada tanggal 15 juni 2004 di BANDAR lAMPUNG.Esensi persaudaraan dan persamaan dapat di lakukan dalam bentuk upacara adat dan di akui masyarakat membuktikkan bahwa kebudayaan dapat di fungsikan sebagai media dan wadah untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial dan Pembangunan.Jika Muakhi sebagai nilai dan norma mewujud dan di lakukan berulang-ulang oleh pelaku budaya atas dasar musyawarah dan mufakat ,tentunya pembudayaan muakhi di anggap memiliki muatan modal kedamaian sosial dan ketahanan lokal yang bermakna positif bagi pembangunan daerah

 

-


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

Budi Supriyanto

JL. H. Zainal Abidin Pagar Alam 64 Bdr Lampung

085283494471

Sarbini, atas nama St. Pn. Mahkota Nuban

Negara Nabung, Sukadana

0

Syaiful

Jl. Buay Subing, Komplek Perkantoran Pemda Kab. Lampung Timur, Sukadana

0725625058

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Sarbini

Negara Nabung Kec. Sukadana

082183211511

Zainal Arifin

Sukorajo, Nuban

085368130949

M. Yamin (Sutan Passei)

Sukorajo, Nuban

08127952026

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047