Ngejalang Kubokh adalah acara silaturahmi dan berdoa bersama di area kuburan yang dilakukan setelah Idul Fitri (Syawal). Ngejalang Kubokh digunakan dalam rangka mengirim doa terhadap sanak saudara atau keluarga yang telah meninggal dunia, halal bihalal, dan saling mendoakan antara keluarga yang masih hidup dan memperkuat rasa solidaritas masyarakat.
Tradisi Ngejalang ini banyak dilakukan masyarakat pada berbagai pekon dan tradisi nya berbeda-beda. Ada yang melakukan Ngejalang Kubokh pada H+1 lebaran, ada yang melakukan waktu lebaran hari ke 1-3 Syawal. Pengerjaannya juga berbeda-beda. Berdasarkan hasil wawancara pra-riset yang dilakukan terhadap bapak Kadarusman (65th), diperoleh keterangan bahwa orang-orang yang punya ahli kubur (keluarga yang telah ditinggalkan) dipemakaman itu bermusyawarah untuk mengadakan Ngejalang, sehinggadi musyawarahkan untuk menentukan hari baik itu Ngejalang Pangan maupun Ngejalang Kubokh.
Lokasi biasa dilakukan di kuburan dan makan-makan diatas kuburan. Ahli kubur atau keluarga yang ditinggalkan ikut bermusyawarah untuk menentukan hari, dan tempat kemudian siapa saja yang harus diundang. Ditentukannya acara dari mulai yang bertugas menjadi MC, ketua panitia, sambutan ahli waris dan seterusnya sampai di pemimpin acara doa. Setelah ada panitia untuk menentukan hari H, baru satu hari sebelum hari H di mulai seluruh panitia berkumpul dan seterusnya sampai di pemimpin acara doa. Satu hari sebelum hari H di mulai seluruh panitia berkumpul untuk menata lokasi dan membikin Kalasa di kuburan sehingga satu hari sebelum hari H lokasi untuk Ngejalang Kubokh sudah siap segala macam pernak perniknya. Untuk Ngejalang Pangan diadakan dimasjid.
Keesokan harinya semua panitia hadir dan semua ahli waris yang ada dipemakaman umum itu membawa perlengkapan untuk Ngejalang salah satunya yang wajib harus ada yaitu kasur. Kasur digelar kemudian Pahar (semacam nampan yang terbuat dari aluminium sebagai tempat untuk menata kue atau snack) disajikan, kemudian dibariskan di sela-sela kasur ditempat duduk yang kiri dan kanan (Informan, 08 Juli 2017)
-
Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
201900820-penetapan-1_1565076146.mp4 | 97.97 MB | download |
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya