Sejarah Ngakuk Maju / Ngakuk Majeu sudah dilaksanakan sejak Tahun 1896 ( dokumen meseum lampung ) Ngakuk Maju Merupakan bentuk perkawinan yang didahului dengan pertunangan.Jangka waktu pertunangan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Bentuk upacara Ngakuk Maju melalui tiga tahapan yaitu bepadu atau bebalah, ngakuk Majau, Nyambut Majau.
Ngakuk Maju yang berarti mengambil mempelai wanita. Dalam tahap ini rombongan dari pihak mempelai laki-laki terdiri dari para punyimbang
diterima dengan upacara adat oleh para tetua adat pihak mempelai wanita, lalu para tetua kedua belah pihak duduk berhadapan ditempat terhormat menghadapi biaya adat dan barang-barang bawaan dari pihak laki-laki. kemudian penglaku dari pihak laki-laki angkat bicara menyerahkan biaya adat yang dibawa oleh keluarga ibu-ibu dan bujang gadis yang datang ketempat kediaman pihak mempelai wanita yang berisi dau adat, sereb, beberapa nampan yang berisi kue-kue, beberapa nampan yang berisi, tembakau, sirih, pinang, gambir dan sebagainya (Sekarang ini dau atau sereb di tempatkan dalam kotak yg dibungkus dengan kertas kado tidak memakai nampan lagi, kue-kue yang dibawa tidak memakai nampan lagi tetapi memakai wadah mika plastik yang dihiasi denga bunga pita dan tembakau, sirih, pinang, gambir diganti dengan rokok dan permen). Mempelai pria juga turut dalam rombongan ini dengan pakaian adat lengkap, tetapi tidak langsung kerumah mempelai wanita melainkan ditempatkan dirumah punyimbang yang telah ditunjuk pleh perwatin adat pihak wanita (sekarang ini mempelai pria tidak lagi memakai pakaian adat lengkap tetapi dengan berpakaian celana dasar, sarung, baju kemeja panjang, dan kopiah mas). Setelah itu dilanjutkan dengan permohonan untuk mengambil mempelai wanita, penglaku adat pihak wanita menerima penyerahan barang bawaan dari pihak laki-laki, lalu menyerahkan mempelai wanita. Setelah itu mempelai wanita dan laki-laki melakukan sembah sujud kepada orang tua dan keluarga serta para punyimbangnya, maka dengan upacara yang diiringi dengan tetabuhan adat kedua mempelai dan rombongannya dilepas oleh pihak wanita untuk kembali ketempat kediaman laki-laki.
-
Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
201900820-penetapan-1_1565076414.mp4 | 187.53 MB | download |
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya