Jaranan Margowati

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201900942
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Jawa Tengah
Responsive image

 

Pada zaman dulu nenek moyang kita masih memiliki kepercayaan dalam menyembah ruh leluhur atau animisme dan beberapa benda berkekuatan gaib atau dinamisme. Kepercayaan ini berkaitan dengan sistem budaya dan religi masyarakat ketika diyakini bahwa di sekitar mereka masih ada ruh yang hidup di dunia. Tempat hunian ruh di sekitar mereka ada di alam bebatuan, pohon besar dan segala tanah yang terlihat angker. Sewaktu-waktu ruh leluhur ini bila diminta dating kembali dalam dunia masyarakat mereka selalu ditengarai dengan banyak cara. Salah satu cara itu diyakini dengan mantra tertentu atau dengan sesaji tertentu. Selain daripada itu sering pula menggunakan mediator badan jasmani seseorang sebagai perantara kedatangan ruh leluhur. Oleh sebab itu kesenian menjadi sarana masyarakat tertentu yang mempercayai tradisi dan adat kepercayaan ini termasuk unsur bunyi gamelan dan kesenian Jaran Kepang. 

Kenyataan menunjukan bahwa masyarakat dalam alam pemikiran mitis masih memiliki mentalitas kesederhanaan dan selalu terbawa dalam kitidakpercayaan diri mereka. Hal ini sakan mempermudah dipengaruhi oleh aspek bunyi musik atau tabuan yang bergemuruh dan berpola monoton serta konstan. Pola ini secara tradisional sangat mudah memancing aliran bawah sadar pelaku seninya dan irama yang konstan tanpa standar keindahan yang rumit.  Secara umum kebiasaan ini menyebabkan ketidakseimbangan jiwa dan mengakibatkan trance atau kesurupan. Jiwa yang tak seimbang ini akan dimasuki ruh dan selama kesurupan wadah atau tubuh pelaku akan dipinjam ruh dunia lain. Pada umumnya ini menjadi sebuah atraksi menarik ketika keadaan pelaku mengalami trance seseorang menjadi tidak terasa dipukul dengan pecut, memakan dupa kemenyan, pecahan gelas, atau pun bunga bahkan api dari arang yang menyala. Sering pula keadaan trance diselingi dialog dari pelaku dengan para dukun dan orang di sekitarnya. Kebiasaan ini secara tradisional menjadi asumsi umum adanya trance telah menjadi kebiasaan dan tanpa ada rekayasa apapun. Secara singkat standard konsepsi trance sudah tidak dapat diukur dalam standard estetis menurut keindahan seni. 

Jaranan dimaksud merupakan pertunjukan bersifat adat dan tradisi sebenarnya ketika bentuk-bentuk kebiasaan ini dianggap tidak mengkhawatirkan sebagai dampak umum. Seiring perkembangan masyarakat dan alam pikiran moderen, pola kebiasaan lama sedikit demi sedikit berubah untuk mempertimbangkan kelanjutan hidup keseniannya. Perkembangan alam pikir masyarakat telah mengubah sistem kepercayaan menjadi sistem pengetahuan baru dalam melihat kebutuhan cara kemas pertunjukan. Satu hal yang tetap dipelihara dalam pola umum kebiasaan lama adalah keterkaitan kesenian ini dengan kehidupan upacara tradisional seperti Bersih Dusun, Sadranan, atau Menyambut Tamu penting.  Perubahan alam pikir ini juga mempengaruhi pandangan bahwa, setiap terjadi trance sebenarnya masyarakat sudah sadar akan risiko tentang perusakan terhadap jiwa manusia. Masyarakat yang sebagaian besar telah memeluk agama Islam bahwa menganggap kesurupan sebagai larangan.  Apalagi di dalam tata hokum berdasar Pancasila dan keluhuran budaya nenek moyang harus mempertimbangan aspek estetis sebagai bentuk presentasi keunggulan karya seni dengan kaidah-kaidah yang sesuai. Salah satu upaya dalam menyikapi pertimbangan presentasi estetis kesenian tradisi adalah terkait dengan pembentukan karakter manusia dan pembinaan mental kepribadian budaya yang luhur.

Jaranan Temanggung  memiliki fungsi sosial secara religi terlihat adanya kepercayaan jaranan difungsikan sebagai tola-balak ataupun memiliki keprcayaan terhadap magi proteksi atau melindungi terkait dengan kepercayaan binatang totem berkaki 4 Kuda atau jaran. Sampai saat ini fungsi tersebut masih kental terlihat di masyarakat Temanggung dengan difungsikannya Jaranan pada upacara bersih desa, punyahajat kitanan maupun pernikahan. Fungsi sosial lainnya berupa hiburan dan tontonan, hal ini terlihat hampir setiap even di Temanggung menghadirkan Jaranan sebagai hiburannya atau tontonan. Maka kesenian ini menjadi kesenian komunal masyarakat Temanggung.

 

-


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

KRIDHO TURONGGO

Margowati

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Dr. Slamet, M.Hum.

Ngoro Tengah RT 03 RW 04, Triyagan, Kecamatan Mojolaban,Kabupaten Sukoharjo

08121504677

mdslamet2008@yahoo.co.id

Dr. R.M. Pramutomo, M.Hum

Kadipaten Kidul No. 44 Yogyakarta

0817411457

rmpram@yahoo.com.sg

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047