Ajaran Samin Surosentiko Bojonegoro

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201900983
Domain
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Provinsi
Jawa Timur
Responsive image

 

Masyarakat Samin adalah komunitas yang menganut ajaran Samin. Ajaran Samin berangkat dari Samin Surosentiko (Raden Kohar) yang lahir 1859 di Klopodhuwur, Randublatung, Blora. Salah satu komunitas yang masih menganut ajaran Samin berada di di dusun Jepang, Kecamatan Margomulyo ,Bojonegoro Jawa Timur.   

Dusun Jepang berada di tengah hutan,  perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi, berpenduduk 258 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 600 jiwa. Namun yang betul-betul masih ngugemi (menjalankan dengan sesungguhnya) ajaran Samin sekitar 100 KK (250 jiwa). Meskipun sudah ada penduduk pendatang, namun kerukunan dan gotong royong semuanya berlaku sama. Karena prinsip Samin adalah sami-sami (bersama-sama). Kita semua saudara,  tidak boleh membeda-bedakan.  

Nama lain dari Masyarakat Samin adalah Peniten atau Sedulur Sikep. Sebutan-sebutan ini diakui oleh Mbah Hardjo Kardi (85) sesepuh masyarakat Sakin di Jepang,  dia tidak mempermasalahkannya. Peniten artinya sikap untuk niteni (mencermati) ajaran dari leluhur. 

Kata sedulur adalah saudara, sikep adalah senjata. Sedulur sikep bermakna ajaran Samin yang mengedepankan perlawanan tanpa senjata atau tidak menggunakan kekerasan. Karena pada mulanya ajaran Samin merupakan bentuk perlawanan penduduk bumi putera terhadap kolonialisme Belanda. Bukan dengan cara fisik, tetapi melalui tindakan pembangkangan terhadap segala macam peraturan pemerintah kolonial Belanda. Salah satunya, menolak membayar pajak karena mereka beranggapan bahwa bumi yang dipijak dan digunakan adalah milik Tuhan dan warisan nenek moyang.

Masyarakat Samin dikenal jujur dan terbuka terhadap siapapun termasuk kepada orang-orang yang belum dikenalnya.  Mereka akan mengatakan apa saja sesuai dengan realitas tanpa ada rekayasa. Meskipun kadang disalah-pahami sebagai sikap lugu dan cenderung dianggap bodoh. Cara inilah yang dulu dipergunakan melawan Belanda, meski sudah mengerti tetapi pura-pura tidak mengerti.  Mereka menganggap semua orang sebagai saudara sehingga sikap kebersamaan selalu diutamakan. Sifat-sifat ini tercermin dalam perilaku, sikap maupun bahasa yang digunakan. 

Mereka sangat memegang ”solat” yang berarti solahing ilat (gerak lidah). Lidah harus dijaga agar tetap mengucapkan kata-kata yang jujur dan tidak pernah menyakiti orang lain. Lidah adalah sumber dari segala masalah. Jangan menyakiti orang lain, kalau tidak mau disakiti, jangan membohongi orang lain kalau tidak ingin dibohongi, jangan mencelakai orang lain kalau tidak mau dicelakai orang lain dan masih banyak. 

Selain itu adalah gotong royong. Kalau ada yang sedang membangun rumah atau mengerjakan sawah misalnya, tanpa diminta semuanya akan datang dan membantunya. Gotong-royong untuk kebutuhan umum dinilai lebih tinggi nilainya daripada kebutuhan pribadi, dan kerja bakti merupakan hal yang terpuji. Gotong royong ini dikenal oleh masyarakat Samin sebagai sambatan atau rukunan.  

Kebersamaan itu juga berlaku dalam hal simpan pinjam. Warga memiliki acara rutin yaitu arisan setiap 35 hari sekali (setiap Jum’at Legi), dengan iuran sebesar Rp 5.000,- namun ada yang menabung Rp 20.000,- Rp 50.000,- atau Rp 100.000,- Semua tabungan ini dikumpulkan dan dipinjamkan kepada siapa saja yang membutuhkan. Tanpa dikenakan bunga sama sekali. Karena ajaran Samin atau Sedulur Sikep adalah harus menolong saudara. 

Menurut Mbah Hardjo Kardi, ajaran yang dianut masyarakat Samin disebut pandom urip atau hukum kehidupan bagi masyarakat pengikut Samin. Ajaran tersebut antara lain: 

1. Angger-angger partikel (hukum tindak-tanduk atau tingkah laku),  yang populer dengan istilah drengki (dengki), srei (iri hati), panasten (gampang marah), colong (mencuri), petil (kikir), jumput (ambil sedikit), mbujuk (berbohong), apus (bersiasat), akal (trik), dan krenah (nasehat buruk). Artinya masyarakat Samin jangan bersikap sombong, membenci orang lain, iri hati, bertengkar, membuat marah orang lain, bersifat cemburu, bermain judi, mengambil barang milik orang, sedangkan menyentuh saja tidak boleh. Sebetulnya maksud dari ajaran tersebut pada dasarnya adalah diharapkan jujur antara pikiran dan perbuatan atau kelakuan.

2. Angger-angger pangucap (hukum berbicara). Pangucap saka lima bundhelané ana pitu lan pengucap saka sanga bundhelane ana pitu. Maksud dari hukum ini, orang berbicara harus meletakkan pembicaraannya di antara angka lima, tujuh, dan sembilan. Angka-angka tersebut di sini adalah angka-angka simbolik belaka. Makna umumnya adalah kita harus memelihara mulut kita dari segala kata-kata yang tidak senonoh atau kata-kata yang dapat menyakiti hati orang lain. Tidak “menjaga” mulut, mengakibatkan hidup manusia di dunia ini tidak sempurna. Maka orang harus berbicara secara baik dengan orang lain.

3. Angger-angger lakonana (hukum segala sesuatu yang harus dilakukan). Lakonana sabar trokal, sabaré diéling-éling dan trokalé dilakoni. Maksudnya, masyarakat Samin senantiasa diharapkan ingat pada kesabaran dan ketabahan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam menghadapi segala permasalahan, prinsip kesabaran dan ketabahan dalam menyelesaikan masalah menjadi acuan utama. Di lain sisi, selalu menempatkan segala bentuk kebahagiaan maupun kesedihan sebagai bagian yang kodrati harus diterima. Secara umum, prinsip ini dapat dihubungkan dengan filsafat Jawa wong sabar bakal subur (orang yang sabar kelak akan makmur atau bahagia) ataupun nrimo ing pandum (menerima dengan ihlas pemberian Tuhan).

Komunitas (masyarakat) Samin mempunyai kepercayaan tersendiri, yakni Agama Adam. Menurut Mbah Hardjo Kardi, Agama Adam adalah agama kawitan dan ini dijadikan dasar pokok dalam hidupnya. Mengutip dari Fauzanati (2012:42), dikatakan dalam ajaran masyarakat Samin (Agama Adam) memiliki filosofi  yang sangat penting, yakni agama iku gaman, gaman lanang, adam pangucape, damele rabi. Maksudnya agama iku gaman adalah senjata, gaman lanang adalah senjata laki-laki, adam pangucape bermakna ketika seseorang hendak melakukan persetubuhan harus dimulai dengan “jawab” pada waktu perkawinan, dan damele rabi adalah bahasa dan alat kelamin laki-laki yang kemudian sebagai alat melakukan hubungan antar manusia (laki dan perempuan).

Meskipun ditengah kehidupan modern, masyarakat Samin tetap memegang ajaran Saminisme dari leluhur. Yaitu menjunjung kejujuran, keterbukaan, toleransi, gotong royong dan mempertahankan tradisi leluhur.

Selain hal-hal tersebut di atas, empat hal ajaran pokok Samin adalah :

1. Pangganda: Pangganda meliputi dua hal, yaitu ganda (bau) yang baik dan ganda (bau) yang buruk. Jika ganda yang baik maka hendaknya dilaksanakan, sedangkan ganda yang buruk hendaknya ditinggalkan.

2. Pangrasa: Pangrasa meliputi dua hal, yaitu rasa benar dan rasa salah. Jika rasa yang benar hendaknya dilaksanakan, sedangkan rasa yang salah hendaknya ditinggalkan.

3. Pangrungan: Pangrungon meliputi dua hal, yaitu pangrungan (mendengar) yang baik dan mendengar yang buruk. Jika mendengar yang baik hendaknya dilaksanakan, sedangkan mendengar yang buruk hendaknya ditinggalkan.

4. Pangawas: Pangawas meliputi dua hal, yaitu pangawas (melihat) yang baik dan melihat yang buruk. Jika melihat yang baik hendaknya dilaksanakan, sedangkan melihat yang buruk hendaknya ditinggalkan

 

-


Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

Bambang Sutrisno

Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur

0

Harjo Kardi

Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur

0

Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Harjo Kardi

Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur

0

Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047