Tari Gong

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201901026
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Kalimantan Timur
Responsive image

 Tari gong di Desa Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun merupakan bentuk tari tunggal yang ditarikan oleh seorang wanita. Tari Gong adalah tari yang di tarikan di atas Gong oleh seorang penari perempuan yang menunjukkan kepandaiannya menari dengan lemah lembut gerak tubuh dan tangannya membuat penonton terbawa dalam suasana tenang.

Bentuk Tari Gong di Desa Ujoh Bilang Ulu didukung unsur-unsur gerak, kostum,musik, property, waktu dan tempat pertunjukan. Instrumen yang digunakan dalam mengiringi  tari Gong menggunakan musik Sapeq Daak Tubun Situn. Busana yang digunakan penari Gong adalah baju manik, Taah/Rok manik, bulu burung enggang, Tajog/ Bulu burung Enggang yang diletakkan di atas topi, teilbeg, kalung, anting.

Tari Gong biasanya ditarikan di dalam ruangan seperti Lamin Adat, Gedung Kesenian,atau di luar Gedung, di halaman  lamin, lapangan, tergantung pada kebutuhan penyelenggara acara. Tari Gong berfungsi sebagai tari untuk penyambutan tamu agung, resepsi pernikahan, tari menyambut kelahiran bayi kepala suku, tari ini mempunyai fungsi sebagai hiburan yang dinikmati oleh penonton tanpa ada respons dari penonton untuk menari Bersama. 

Fungsi Tari Gong adalah sebagai sarana ritual, hiburan, dan presentasi  estetis. Fungsi Tari Gong pada umumnya sebagai sarana hiburan yang dipentaskan pada saat acara pernikahan, dan acara-acara seni. Tari Gong sebagai sarana ritual kesakralan upacara Dangai. 

Tari Gong  adalah suatu karya tari yang menarik untuk di teliti karena kecuali unik juga terlihat mewah dan berat untuk dikenakan, untuk bahan tata busananya terbuat dari manik-manik dan penari dituntut untuk bisa menjaga keseimbangan dalam bergerak  di atas Gong, gerak tari yang lemah   lembut dengan bentuk gerak yang sederhana.

Penelitian ini disusun melalui pendekatan deskriptif analisis dan tahap-tahap yang digunakan dalam memperoleh data yaitu studi pustaka, observasi, wawancara analisis data (seleksi data, deskripsi data, interpretasi data, penyimpulan data dan Penyusunan laporan).  Kemenarikan lain dari Tari Gong ini adalah  gerakan sederhana tapi mempunyai bentuk beraneka ragam dan mempunyai fungsi sebagai sarana ritual ,  sarana hiburan dan sarana tontonan.

Tari Gong merupakan bentuk tari yang ditarikan oleh seorang wanita dengan memakai pakaian tradisional khas suku Dayak, dan bulu burung enggang yang dikenakan di kedua belah tangan penari, dan menari di atas Gong . Bentuk pertunjukkan ditekankan pada elemen gerak, musik tari, rias dan busana, property, waktu dan tempat pertunjukan.Tari Gong Sebagai sarana ritual ditarikan seusai prosesi upacara Dangai sebagai sarana ungkapan syukur masyarakat atas panen yang berlimpah. Fungsi Tari Gong sebagai sarana hiburan  untuk memeriahkan acara perkawinan dan penyambutan tamu, sedangkan fungsi tari Gong sebagai sarana tontonan untuk menambah uang kas sanggar tari dan memperkenalkan budaya Dayak melalui pariwisata.

Tari Gong adalah tarian tradisional suku Dayak di Kalimantan Timur yang menggunakan Gong sebagai media menarinya. Tarian ini dimainkan oleh seorang gadis  yang menari di atas Gong dengan penuh keanggunan , nama Tari gong sendiri diambil dari situ. Tari Gong ini sering disebut dengan nama Kancet Ledo oleh Masyarakat Dayak.

Gerakan dalam Tari Gong  menggambarkan kelembutan seorang gadis yang, gerakan dalam tarian ini memang tidak begitu banyak seperti tarian yang lain bahkan banyak bentuk gerak yang dilakukan secara berulang. Gerakan pada tarian ini lebih focus pada gerakan tangan saat melambai, gerakan tubuh, dan juga gerakan kaki saat melangkah dan berpijak di Gong. Semua gerakan itu dimainkan penuh dengan kelembutan. Tarian ini memang terlihat sederhana, namun kelenturan dan keseimbangan sangat dibutuhkan dalam menari.


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

-

-

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Jiu Luay

Melak Ulu

0

Lahai Lung

Ujoh Bilang RT.3

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Tari Gong

201900820-penetapan-4_1565079767.mp4 42.15 MB download
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047