Rumah Adat Minahasa atau disebut juga Wale merupakan rumah adat daerah Minahasa. Yang terdiri dari 2 bagian: bagian atas sebagai tempat tinngal dan bagian bawah disebut kolong berfungsi sebagai tempat penyimpanan hasil pertanian dan peralatan pertanian. Rumah Adat Minahasa merupakan rumah panggung yang dibangun di atas tiang dan balok-balok yang di antaranya terdapat balok-balok yang tidak boleh disambung. Seluruh komponen rumah dibuat dari bahan kayu.
Rumah Adat Minahasa memiliki dua buah tangga. Letaknya di sisi kiri dan kanan bagian depan rumah. Konon, dua buah tangga tersebut dimaksudkan untuk mengusir roh jahat. Jadi, kalau ada roh jahat yang naik dari salah satu tangga, maka ia akan kembali turun di tangga sebelahnya.
Dulunya, rumah adat Minahasa ini hanya terdiri dari satu ruangan saja. Kalau pun harusdipisahkan, biasanya hanya dibentangkan tali rotan atau tali ijuk saja, yang kemudian digantungkan tikar. Sekarang ini, Rumah Pewaris memiliki beberapa ruang. Misalnya, setup emperan yang digunakan untuk menerima tamu. Pores, untuk ruang tidur orang tua dan anak perempuan. Dan sangkor yang digunakan sebagai lumbung padi. Di rumah adat ini, dapur biasanya terpisah dari bangunan rumah utama.
Rumah adat Minahasa selain berfungsi sebagai ikon budaya masyarakat suku Minahasa, rumah adat ini pada masa silam juga berfungsi sebagai tempat tinggal tetua adat.Ciri khas dari Rumah Adat Minahasa terletak pada desainnya yang simetris dari tampak depan, adanya 2 tangga sebagai pintu masuk yang arahnya saling berlawanan, serta adanya pagar berukir yang mengelilingi ruang serambi depan. Dan Rumah adat minahasa memiliki makna dan nilai tersendiri: Nilai arsitektur, ekonomis, pendidikan dan memiliki makna tempat berlindung, mengembangkan keluarga, pemujaan.
Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
Woloan, Tomohon
0
Woloan, Kota Tomohon
0
Desa Tombasian Atas, Kec. Tombasian, Kab. Minahasa
081340256727
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya