Mohuntingo

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201901073
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Gorontalo
Responsive image

Mohuntingo adalah ritual adat menggunting rambut pada anak perempuan dan anak laki-laki berumur 7-40 hari. Ritual mohuntingo ini dikenal sebagai ritual perayaan atas rasa syukur orang tua terhadap kelahiran anaknya. Acara adat mohuntingo identic dengan aqiqah. Meskipun aqiqah juga terdapat didaerah lain, tetapi adat-istiadat yang terdapat dalam aqiqah masyarakat Gorontalo, berbeda dari daerah lain. Yang membedakan prosesi Aqiqah masyarakat Gorontalo dengan daerah lain, karena adanya sastra lisan yang ada di dalam prosesi tersebut yaitu tinilo hunthingo. Tinilo mohuntingo merupakan naskah sastra berbahasa daerah. Dalam konteks kebudayaan daerah, sastra daerah dijadikan sebagai wahana ekspresi budaya daerah (Zaidan, dalam Didipu, 2013:11). Dengan demikian, subtansi sastra daerah tidak lain merupakan corak kebudayaan suatu daerah tertentu. Menurut Botutihe (2003:48) dalam bukunya Tata Upacara Adat Gorontalo bahwa hakikat mohuntingo adalah sebagai berikut.

1. Acara adat mohuntingo merupakan kewajiban orang tua untuk dilaksanakan, apabila memiliki kelebihan maka dibuat acara yang lebih mewah sesuai kesepakatan pihak keluarga. Bayi perempuan yang berumur enam bulan yang akan diaqiqah boleh digabungkan dengan mandi lemon (mopolihu lo limu) dalam waktu satu hari, akan tetapi acara aqiqah (mohuntingo) dan mandi lemon (mopolihu lo limu) tidak boleh digabungkan jika bayi masih berumur tiga bulan, waktunya dilaksanakan secara terpisah.

2. Acara adat mohuntingo mengandung unsur-unsur pendidikan keagamaan dan perlindungan kesehatan. Ditinjau dari makna bahasa seperti pada syair tinilo maupun benda-benda adat memiliki nilai-nilai yang mendidik.

Dapat disimpulkan bahwa mohuntingo merupakan satu keharusan adat, serta mengandung pendidikan kesehatan, keagamaan untuk dijadikan landasan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.

TATA CARA MOHUNTINGO ( AQIQAH ) 

 

1. Mohuntingo idntik dengan mongakiki (aqiqah) yaitu peristiwa penyembelihan hewan (kambing) pada hari mencukur rambut anak yang baru dilahirkan

2. Hukumnya aqiqah atau mohuntingo adalah sunat. Asal sunat menyembelih aqiqah itu sesuai haddits yang dikutip dari Aisyah yang mengemukakan bahwasanaya Rasulullah SAW bersabda ; Tiap – tiap anak itu tergadai dengan aqiqah yang disembelih untuknya ketika hari ketujuh, dan dicukur lalu diberi nama.

 

Adapun binatang yang di potong untuk (Aqiqah) atau Tinilo Mohuntingo syarat –syaratnya sebagai berikut :

1. Hewan itu tidak buta sebelah

2. Hewan itu kakinya tidak pincang

3. Hewan aqiqah harus jantan tidak boleh yang betina

4. Binatang itu tidak berpenyakit yang nampak sekali sehingga kelihatan kurus atau rusak dagingnya

5. Binatang itu tidak kurus 

6. Binatang itu tidak berkudis

7. Binatang itu telinganya tidak terpotong sebelah

8. Binatang itu ekornya tidak terpotong

 

Sunat – sunat menyembelih :

1. Menajamkan alat penyembelih

2. Membaca basmallah dan salawat yang di sembelih ke arah qiblat 

3. Menghadapkan diri dari binatang yang di sembelih ke arah qiblat

4. Memutuskan kedua urat pada kiri kanan leher, mengikuti hulqum ( tenggorakan )

5. Menyembelih di pangkal leher

6. Di gulingkan ketulang rusuknya sebelah kiri.

 

HAKEKAT

1. Mohunringo merupakan bagian dari menjalankan syare’at Islam yang di Gorontalo dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip adat yang dikenal dengan “adati hula-hula’a to sara’a, sara’a hula-hula’a to kuru;ani atau adat bersendikan syara, dan syara’ bersendikan al-qur’an, oleh sebab itu setiap anggota masyarakat suku Gorontalo sebagai Muslim sejati, wajib melaksanakannya.

2. Sebagai syukuran atas kebahagiaan yang dilimpahkan Allah, dengan menitipkan amanahnya kepada kedua orang tua, yang ditandai dengan aqiqah.

 

*-----------

Upacara gunting rambut adalah upacara adat tradisional yang dilaksanakan oleh masyarakat Gorontalo secara turun temurun sejak bayi lahir hingga berumur 40 hari yang melalui tiga tahapan upacara, (1) upacara pemotongan hewan ?mongoloto akiki?, (2) upacara mohon doa kepada sang bayi, (3) upacara gunting rambut ?mohuntingo?.


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

D.K Usman

Kota Gorontalo

0

Moh.Karmin Baruadi

Kota Gorontalo

08124416177

karminbaruadi11@gmail.com

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Drs.Karim P.Laya

Kab.Boalemo

0

Yamin Husain

Desa Kramat Kecamatan Tapa

085145336588

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047