Prosesi adat ini di laksanakan di setiap acara pernikahan. terdiri dari 4 tahapan sesuai susunannya. Pin Uba (menggendong) Baka Yab Hai ( Menginjak Tanah ) Hoi Ku Kud ( Membuka Tudung Kepala atau Muka ) dan Baka Maka El ( Menyuapi Sirih Pinang). Tiap fase memiliki falsafah sendiri sendiri dan mengandung nilai Luhur yang di harapkan dapat menuntun mempelai dan keluarga besar keduanya manjalani hidup dengan baik.
Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
Jln.Bukit Harapan.Pohea.Kec Sanana Utara
0
-
201900820-penetapan-1_1565680135.mp4 | 17.55 MB | download |
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya