Amal Lai Hia Fai

Tahun
2020
Nomor Registrasi
202001232
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Maluku Utara
Responsive image

Kepulauan Sula merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Ternate, sebuah kerajaan Islam di Indonesia bagian timur. Kesultanan Ternate sebagai wilayah pusat peradaban dan kekuasaan Islam. Hal ini karena perluasan kekuasaan Islam dari Kesultanan Ternate, dilakukan dalam mobilitas tinggi.penyebaran budaya islam dan tradisi ritualnya (Handoko, 2008). Ini dapat dilihat pada bukti-bukti arkeologis untuk menjelaskan proses dan perkembangan pengaruh Islam Kesultanan Ternate di wilayah tersebut.

Bukti-bukti tentang pengaruh Islam dan tradisi ritual di wilayah kepulauan Sula terutama di pulau Mangoli Timur yang tepatnya di desa Waitina dan Keramat adalah terdapat mesjid dan kuburan berusia tua para wali penyebar islam dan tradisi ritualnya. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah kepulauan Sula terutama pulau Mangoli sebagai titik permulaan penyebar Islam dan tradisi ritualnya. meliputi desa Waitina, desa Keramat dan wilayah sekitarnya termasuk pulau Taliabo merupakan wilayah ekspansi kekuasaan Kesultanan Ternate yang berkembang sejak abad 16, bahkan bukti-bukti wilayah tersebut dibawah kekuasaan Ternate masih dapat dijumpai hingga sekarang (Hery Nahrawy, 2012).

Bukti-bukti di atas, dapat dilihat dari perilaku tradisi ritual yang masih dipraktekan oleh masyarakat desa Waitina yang dikenal dengan nama adat ritual “Amal Lai Hia Fai”. Di mana adat ritual ini dilaksanakan pada setiap bulan Ramadhan, yaitu sejak awal pelaksanaan puasa bulan Ramadahan sampai dengan pelepasan puasa enam hari pasca Ramadhan yang dikenal dengan istilah “Antaran Puasa” atau disebut tradisi ritual “Amal Lai Hia Fai”. Tradisi ini, masih tetap dilestarikan oleh masyarakat Desa Waitina di kepulauan Sula sanpai saat ini.

Dalam perkembangannya, adat ritual Amal Lai Hia Fai sampai saat ini masih tetap terlestarikan tidak mengalami perubahan, baik dalam tata cara pelaksanaannya maupun dalam hal tata busana pakaian yang digunakan oleh para pemangku adat setempat. Acara hajatan adat ritual Amal Lai Hia Fai sebagai sarana untuk membelajarkan masyarakat terutama generasi mudah untuk tetap berprilaku dan berbudaya islam yang selalu menjunjung nilai-nilai adat dan budaya islam.

 

Tradisi islam yang berkembang di desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur yang dikenal dengan istilah “Amal Lai Hia Fia” ini menggambarkan bahwa tradisi dan budaya masyarakat Sula umumnya dan khususnya di desa Waitina masih tetap terlestarikan.


Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Komunitas Karya Budaya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara

Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara.

082124977231

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Maestro Karya Budaya

Serajudin Umasangaji, SH

Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara.

082124977231

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020
   Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047