Ulur-Ulur adalah upacara rasa syukur atas keberadaan Telaga Buret yang telah mengairi sawah ke empat desa sejak ratusan tahun silam. Desa tersebut adalah desa Sawo, Gedangan, Ngentrong dan Gamping. Upacara Adat Ulur-Ulur terdapat pada desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Upacara Adat Ulur-Ulur adalah suatu upacara adat yang mempunyai keterkaitan dengan air maupun Telaga Buret. Karena makna dari Ulur-Ulur ialah berasal dari kata “Ulu” atau “Ulu-Ulu” yang mempunyai arti air. Upacara Adat Ulur-Ulur sendiri sudah ratusan tahun dilaksanakan oleh masyarakat yang memakai atau memanfaatkan aliran air di Telaga Buret. Sehingga acara Upacara Adat Ulur-Ulur setiap tahunnya wajib dilaksanakan yaitu setiap bula Sela pada hari Jumat Legi. Telaga Buret sendiri merupakan sebuah telaga yang mempunyai bentuk bulat seperti sumur, yang mempunyai diameter ±35 meter. Pada telaga tersebut selalu mengalir air yang baik dan meskipun pada musim kemarau. Tradisi Ulur-ulur ini juga sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan penghormatan kepada Dewi Sri dan Joko Sedono sebagai simbol kemakmuran petani. Dari legenda yang berkembang di masyarakat, konon pada masa lampau empat desa mengalami kekeringan yang cukup panjang, sehingga warga tidak bisa bercocok tanam. Empat desa di Kecamatan Campurdarat Tulungagung yaitu Desa Sawo, Desa Gedangan, Desa Ngentrong dan Desa Gamping. Akibatnya, masyarakat mengalami paceklik. Sejak adanya Telaga Buret, area persawahan di Kecamatan Campurdarat tak lagi pernah mengalami kekeringan. Dalam prosesnya, upacara adat ritual Ulur-Ulur mempunyai struktur sebagai berikut:
1. Rangkaian Barisan Kirab Upacara Adat Ritual Ulur-Ulur
a. Kelompok A (pembuka barisan, pendamping, cucuk barisan, pembawa padupan, pembawa dupa/ratus, pembawa sesaji dan ketu janur, pembawa payung susun)
b. Kelompok B (pembawa bunga, pembawa payung biasa, pimpinan ritual, pembaca unjuk atur/lengser, juru kunci, pembawa acara, pengiring)
c. Kelompok C (pembawa jodang sesaji, pengiring, ibu-ibu pembawa sesaji ritual dari empat desa)
d. Kelompok D (tamu undangan, kesenian Tayub)
2. Prosesi Upacara Adat Ritual Ulur-Ulur (Prosesi Inti)
a. Pemberangkatan rombongan dari Kantor Balai Desa Sawo
b. Menghias patung Dewi Sri dan Joko Sedono
c. Tabur bunga dan pelarungan sesaji ke Telaga
d. Kesenian Tayub
3. Elemen-Elemen dalam Upacara Adat Ritual Ulur-Ulur
a. Masyarakat Desa Sawo, Gedangan, Ngentrong, Gamping
b. Barisan Kirab
c. Waktu dan Tempat Ritual
d. Tata Rias dan Busana
e. Sesaji atau Sajen
4. Fungsi Sosial
a. Sebagai sarana untuk memohon hujan kepada Allah SWT
b. Sebagai sarana bersih desa, permohonan keselamatan dan kemakmuran
c. Sebagai sarana untuk mempromosikan industri pariwisata di Desa Wisata Pelem dan Kabupaten Tulungagung.
Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya