TIATIKI

Tahun
2020
Nomor Registrasi
202001237
Domain
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Provinsi
Papua
Responsive image

Tiatiki merupakan satu bentuk tradisi masyarakat di pesisir pantai utara kabupaten Jayapura. istilah tiatiki yang berhubungan dengan wilayah perairan (laut) atau buka tutup laut, sebetulnya merupakan bentuk jamak dari “Sasi” yang telah lama diperkenalkan oleh penduduk-penduduk di daerah Maluku, sebagai akibat terjadinya kontak budaya di masa lampau. Adapun praktek Tiatiki pada masyarakat Tabla di wilayah Depapre kabupaten Jayapura sejatinya merupan suatu bentuk larangan yang harus dipatuhi oleh setiap anggota komunitas atau masyarakatnya, dan berlaku sanksi yang tertentu bagi pelanggarnya. Praktek demikian menurut mereka berlangsung sejak lama dan turun-temurun, yang hingga sekarang ini masih dipertahankan

Istilah tiatiki dalam bahasa lokal (Tabla/Yokari) berarti “menutup/tutup”. Hal ini dimaksud mengandung unsur larangan juga mengandung unsur hokum dalam wujud sanksi fisik dan sanksi non fisik (magis). Pemaknaan tiatiki dalam konteks yang lebih luas memiliki pengertian yaitu pengetahuan untuk mengatur. Tiatiki telah dikenal oleh komunitas ini sejak mereka menenpati wilayah pesisir, bahkan merupakan interpretasi dari pengalaman generasi terdahulu, diturunkan kepada enerasi berikut, dan berlanjut kepada generasi di depannya. Termasuk kualitas pengetahuan tiatiki masih berfungsi aktif menggerakkan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber potensi alam laut dan pesisir, juga darat. Misalnya dalam hal melarang bagian-bagian wilayah ref  laut yang termasuk dalam kategori hak ulayat adat, dan bukan wilayah hak ulayat adat. Berhubungan juga dengan larangan dan anjuran penggunaan alat tangkap ikan, termasuk hak mengelaola dan kewajiban melindungi pesisir dan laut serta pandangan dan juga sikap terhadap laut sekitarnya. Semua fenomena inilah yang temuat dalam muatan konsep tentang tiatiki.

Tiatiki diberlakukan dengan maksud agarsumber-sumber alam pesisir dan laut sekitar, tidak diintervensi oleh orang luar kampungatau nelayan luar dari daerah sekitar.demikian ebaliknya, larangan tiatiki dapat berlaku bagi komunitasnya. Istilah tiatiki sama pengertiannya dengan istilah ”sasi” dari masyarakat Maluku yaitu “seke” di Sangihe Talaud, Juga model-model pengetahuan lokal yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia. Bentuk-bentuk pengetahuan serupa biasanya ada pada kebudayaan yang masih bersifat homogen. Dalam kebudayaan dengan komunitas heterogen, pengetahuan ini mampu bertahan apabila penduduk penganut kebudayaan yang tertentu tersebut adalah mayoritas.

Bentuk tiatiki;

(i)     Tiatiki berdasarkan kebutuhan

Tiatiki berdasarkan kebutuhan dilakukan pada saat kematian tokoh adat atau pernikahan seorang anak dari keluarga Ondoafi. Pemberlakukan tiatiki berdasarkan kebutuhan ini biasanya dilakukan jika ada kesepakatan bersama, antara komunitas umum, dan tokoh-tokoh adat, atas apa yang harus disakralkan baik untuk upacara pernikahan ataupun kematian. Pemberlakuan tiatiki itu tidak dibatasi degan waktu yang singkat, biasanya satu sampai dua tahun, adalah waktu yang dianggap cukup untuk dibuka larangannya, dan memberikan kesempatan kepada kepada seluruh warga komunitas untuk mengambil hasil laut di sekitar ref. hasil yang diperoleh adalah sesuai kesepakatan akan dibagi, ebagian untuk kebutuhan pesta pernkahan, atau syukuran kematian kepala adat (Ondoafi), sedangkan sebagian sisanya untuk dikonsumsi bersama keluarga.

 

(ii)   Tiatiki berdasarkan musim

Tiatiki berdasarkan musim adalah bentuk pelarangan yang diakukan sesuai dengan keadaan iklim yang dihadapi komnitas atau penduduk setempat. Mereka mempunyai pengetahuan tentang iklim, apalagi wilayah laut tablanusu dan kawasan sekitarnya terletak di teluk yang berhadapan dengan lautan Pasifik denag dua musim. Penduduk kampung Tablanusu dan beberapa perkampungan sekitarnya, menyebut  musim angin barat (yaru ya) dan musim angin timur (yamka ya). Pada musim angin timur keadaan laut lebih teduh, karean cuacanya cerah, angin sedang dan tidak bergelombang. Musim ini mulai pada bulan Mei sampai bulan September. Sedangkan pada bulan Oktober milai terjadi peralihan cuaca ke musim angin barat (yaru ya) yang dimulai sejak memasuki bulan November sampai Februari. Memasuki bulan Maret sampai bulan April, terjadi peralihan kembali dari musim hujan ke musim kemarau. Pemberlakuan tiatiki menurut musim adalah ketetapan yang telah di bakukan, mengingat laut bukan sebuah areal lahan tanah yang sama dengan daratan, tetapi laut sangat bergantung denagn musim.

 


Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Komunitas Karya Budaya

Masyarakt Tablanusu

Kampung Tablanusu, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua

082397640991

artefakpapua@gmail.com

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Maestro Karya Budaya

Wiklip Yerisetou

Kampung/Desa Tablanusu Depapre

081240058100

artefakpapua@gmail.com

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020
   Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047