Meju Anak Ufah

Tahun
2020
Nomor Registrasi
202001210
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Kalimantan Utara
Responsive image

Pada zaman dahulu suku dayak Kayan juga merupakan suku yang terlibat perang suku untuk mengayau dan berjaya pada tahun 1917-1919. Dalam perang suku sangat dibutuhkan pasukan dengan kekuatan di atas rata-rata dengan maksud dapat memenangkan peperangan dan tidak terlepas juga peran vital para pemimpin suku, dimana pemimpin suku harus mampu memimpin suku mewujudkan kesejahteraan dan pemimpin suku pada suku kayan harus merupakan keturunan bangsawan. Oleh sebab itu  jaman leluhur suku dayak kayan sudah memiliki budaya untuk mempersiapkan seorang pemimpin kelak yang dilakukan melalui suatu upacara adat yaitu adat Ufah.  Pada jamannya Ufah sangat familiar menjadi strategi  dikalangan suku dayak kayan untuk  mencari serta mengkaderkan anak laki-laki yang masih berumur 1 (satu) tahun dan dinilai memiliki kemampuan bagi masa depan suku Dayak Kayan. Tahapan atau langkah pengesahan seorang calon pemimpin adalah melalui tahapan pentabisan/ pelantikan anak laki-laki yang di sebut anak Ufah yang dilakukan melalui ritual adat dan tetap memperhatikan status orang yang berasal dari golongan bangsawan tujuannya adalah apabila anak Ufah sudah dewasa akan menjadi seorang pemimpin yang tegar dalam  pendirian, kesatria dan memiliki kharisma yang tinggi. Jika anak ufah tersebut sudah beranjak dewasa memiliki pemikiran yang matang diangkat menjadi pemimpin suku dayak kayan dengan upacara  Meju Anak Ufah, artinya penobatan anak ufah menjadi pemimpin suku kayan yang diberi gelar HIPUI atau PARAN. Status tersebut sangat dihargai rakyatnya, dibuktikan setiap tahun Hipui  atau Paran dibantu dalam proses bercocok tanam (berladang) yaitu yang disebut dengan Mahap/Nyiwa sak.

Penobatan anak Ufah diapit oleh seorang kakek dan nenek , dipersiapkan 1(satu) buah tempayang besar tempat duduk anak ufah dan 3 (tiga) gong kecil  sebagai anak tanggga  menuju gong tempat anaka ufah duduk, setelah duduk ditempayan yang disiapkan ,maka pemimpin ufah yaitu seorang tokoh yang telah berjaya dalam pertempurang (perang) dianggap layak melaksanakan penobatan terhadap anak ufah dengan cara melah, ngetalau  memohon kepada sang pencipta Doh Tanangan dan Batang Tuman yaitu dewa yang menguasai segala  sesuatu  dan menciptakan segala sesuatu di dunia ini agar anak ufah sebagai pemimpin suku kayan terlindungi dalam tugasnya  dengan keadaan aman dan tenteram.  Dalam pelantikan atau acara meju anak ufah tersebut tokoh atau tetua yang terlibat dalam meju anak ufah tersebut menggunakan pakaian adat.


Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Komunitas Karya Budaya

Lembaga Adat Dayakkayan Kabupaten Malinau

Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau

081350035344

yoelyerman@gmail.com

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Maestro Karya Budaya

Drs. Tan Irang

Jl. raja pandita, kec malinau kota, kabupaten malinau

081350035344

yoelyerman@gmail.com

Parellys

Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten malinau

081350035344

yoelyerman@gmail.com

Uhat Ajang

Kecamatan malinau kota, kabupaten malinau

081350035344

yoelyerman@gmail.com

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020
   Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047