Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin

Tahun
2020
Nomor Registrasi
202001202
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Kalimantan Barat
Responsive image

Jepin dapat diartikan kegiatan seni yang terlahir sebagai dan akibat ungkapan rasa kegembiraan, kemenangan, keuntungan, berhasil karena diterima pekerjaan atau lamaran calon istri dan lain lain. Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin ini bermula disusun oleh Unggal Jais pada masa kolonial Belanda yang bertempat di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Awal Mula Disusun Tari ini bahwa ada keprihatinan dari para seniman yang melihat acara prosesi pernikahan dimana mempelai pengantin berdiam diri dan terasa canggung walaupun sudah ada hiburan beberapa kesenian setempat seperti silat dan tanjidor. Lalu muncullah ide kreatif seniman terdahulu untuk membuat jenis hiburan baru. Berawal dari situ dibuatlah beberapa jenis langkah atau variasi langkah sehingga tersusun sebuah karya seni tari yang disebut Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin. Tari ini tergolong dalam bentuk Tari Tunggal, tapi tidak menutup kemungkinan dapat disajikan dalam bentuk kelompok. Berdasar jenisnya tari ini ditarikan oleh penari pria atau Laki-laki., namun sejalan perkembangan jaman tari ini dapat ditarikan oleh penari wanita bahkan campur antara laki-laki dan wanita.

Pada mulanya gerak jepin langkah penghibur pengantin ini banyak memiliki gerak maknawi, contohnya gerak tangan menghadap keatas memilki arti memohon pelindungan kepada Allah, dan masih banyak makna lagi pada gerak jepin langkah penghibur pengantin. Pada masa kini tari ini sudah banyak bekembang pada sisi gerak, busana dalam penampilannya. Pada gerak banyak perkembangan variasi gerak yang ada di tari ini, pada umumnya mengikuti ragam gerak yang kekinian, tetapi tidak melepaskan ragam gerak aslinya. Pada busana dan rias banyak mengalami perkembangan. Pada jaman dahulu rias masih sederhana dikarenakan keterbatsan alat rias. Busana pun pada dahulunya masih sangat sederhana menggunakan motif kain yang simple corak ingsang. Kemudian pada acara pementasan pun sudah sangat fleksible, tidak hanya untuk perhelatan acara pernikahan saja, tetapi tidak menutup kemungkinan pada acara yang lain, diantaranya serah terima jabatan, penobatan Raja dan lain - lain. Yang menjadi pedoman harus ada penari, Dayang dan sosok yang dihibur (Pengantin, Raja, Pimpinan Kantor) sebagai Pengganti Pengantin.


Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Komunitas Karya Budaya

Anwar Djafar

Jl. H. Rais A. Rahman, Gg. Agung no 1

0

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Maestro Karya Budaya

Unggal Jais

Desa Tanjung Bunga Kecamatan Teluk Pakedai

0

M. Yusuf Dahyani

Desa Tanjung Bunga Kecamatan Teluk Pakedai

0

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020
   Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047