Tradisi Ma'awuo Danau Bokuok

Tahun
2020
Nomor Registrasi
202001119
Domain
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Provinsi
Riau
Responsive image

Ma`awuo Danau Bakuok adalah sebuah tradisi menangkap ikan secara bersama-sama menggunakan jala yang dilakukan pada hari-hari tertentu oleh masyarakat Adat Kanagarian Tambang berdasarkan musyawarah mufakat. Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok diperkirakan telah ada sejak lebih kurang seratus lima puluh tahun yang lalu dan terus dijaga hingga saat ini.

Asal-Usul Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok

Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok merupakan tradisi turun temurun dari para leluhur dahulu yang diperkiran telah ada semenjak seratus lima puluh tahun yang lalu. Menurut bapak mudahhar (Datuk Godang) Pucuk Adat Kenegrian Tambang Pada awalnya niniok mamak mulai bersepakat untuk melarang mengambil ikan secara pribadi atau kelompok-kelompok kecil agar ikan tersebut tidak punah begitu saja karna melihat banyaknya ikan yang hidup di Danau. Mereka mengirim surat kepada masyarakat dan menancapkan pucuk enau yang dibuat gobah-gobah atau (bendera) dan di pasang di muara Danau Bakuok, itu tandanya masyarakat tidak boleh lagi mengambil ikan sampai waktu yang telah ditentukan. Hal itu dilakukan oleh ninik mamak agar ikan-ikan tersebut dapat tumbuh besar dan apabila sudah waktunya maka masyarakat dperbolehkan untuk mengambil ikan di danau tersebut secara bersama-sama. Pada masa dahulu tradisi Ma`awuo dilaksanakan menjelang masuk bulan suci Ramadhan, sehingga hasil Ma`awuo dijadikan oleh masyarakat sebagai persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan, selain itu hasil ma`awuo juga dijadikan oleh masyarakat untuk membayar pajak pada zaman belanda (blastin).

Pengertian Ma'awuo Danau Bakuok

Ma`awuo adalah sebutan dalam bahasa ocu yang memiliki makna mengarungi air atau masuk kedalam air dan mengacau air. Sedangkan Danau Bakuok adalah aliran sungai yang mengalami pengikisan dan pengendapan yang terus menerus sehingga menyebabkan aliran air terpisah dan membentuk sebuah danau. Dinamakan Danau Bakuok karna arah untuk menuju Danau tersebut jalan nya berliku-liku atau berlobang lobang dalam bahasa ocu disebut juga dengan balokuok-lokuok. Sehingga sampai saat ini masyarakat menamakannya ”Danau Bakuok”. Jadi Ma`awuo Danau Bakuok adalah masuk kedalam danau dan mangacau danau untuk mencari ikan secara bersama-sama.

Bentuk Aturan dan Sanksi Adat dalam Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok

Dalam penetapan aturan dan sanksi adat yang berlaku dalam tradisi Ma`awuo Danau Bakuok telah ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh ninik mamak terdahulu dan ketentuan tersebut oleh ninik mamak sekarang tetap dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan danau tersebut hingga sekarang. Jadi aturan dan sanksi yang terdapat dalam tradisi Ma`awuo Danau Bakuok bersifat mutlak dan tidak tertulis, tetapi dimengerti dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Adapun bentuk aturan dan sanksi adat sebagai berikut:

Bentuk Aturan

1. Tidak dibenarkan untuk menangkap ikan jika telah dimulai “mamucuok”

2. Selama waktu yang ditetapkan dilarang menangkap ikan dengan alat tangkap apapun.

3. Dilarang membuang sampah ke danau ataupun merusak tumbuhan yang hidup disekitar danau

4. Ketika pelaksanaan ma`aawuo telah dimulai maka yang akan melempar jala pertama adalah pucuk adar

5. Tidak diperkenankan memakai alat bersifat memusnakan ikan seperti racun

6. Semua masyarakat diperbolehkan menangkap ikan kecuali anak-anak

7. Hasil tangkapan yang terkumpul menjadi hak pribadi.

Sanksi bagi yang melanggar

1. Bagi yang mengambil ikan diluar waktu yang telah ditentukan maka akan didenda dengan seekor kambing atau kerbau, membersihkan mushollah atau masjid dan alat tangkapan nya disita

2. Jika ketahuan masyarakat umum yang melempar jala pertama maka ia tidak diperbolehkan untuk mengikuti tradisi tersebut untuk selanjutnya 

3. Apabila ada yang menggunakan racun maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib

Proses Pelaksanaaan Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok

1. Sebelum Pelaksanaan Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok

a. Musyawarah Adat

b. Mamucuok

c. Penyebaran informasi kepada masyarakat sekitar

d. Mendirikan pondok di pinggir danau

e. Memasukkan sampan kedalam danau

Nilai yang Terkandung dibalik Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok

1. Nilai Kebersamaan

Nilai kebersamaan ini tercermin dari berkumpulnya masyarakat di pondok yang telah di bangun secara bersama-sama oleh anak-kemanakan.

2. Nilai Gotong royong

Nilai gotong royong ini dapat dilihat dari keterlibatan berbagai pihak dalam menyelenggarakan Tradisi Ma`awuo ini. Dimana sebelum ma`awuo dilaksanakan, masyarakat akan bergotong royong untuk mendirikan pondok-pondok di sepanjang Danau Bakuok. Masyarakat juga akan saling bantu membantu untuk menarik sampan yang akan dijadikan sebagai alat transportasi untuk menangkap ikan. Selama berada di pondolpun masyarakat akan saling membantu satu-sama lainnya.

3. Nilai Lingkungan         

Dengan adanya Tradisi Ma`awuo Danau Bakuok ini maka lingkungan terjaga dengan baik contohnya hutan yang berada disekitar danau terjaga dengan baik dan juga tidak ada masyarakat yang berani membuang sampah ke Danau.

4. Nilai Agama        

Nilai agama tercermin dalam doa bersama, yaitu pada proses pembukaan Acara Ma`awuo yang diawali dengan doa bersama, tujuannya adalah agar masyarakat yang ikut ma`awuo terhindar dari segala mala bahaya dan juga sebagai ucapan terimakasih kepada yang Maha Kuasa atas segala sesuatu yang telah diperkenankannya.

 


Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 05-11-2020

Komunitas Karya Budaya

Masyarakat Desa Aursati

Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

0

-

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 05-11-2020

Maestro Karya Budaya

Mudahhar Datuk Godang

Kenegerian Tambang, Kabupaten Kampar

0

-

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 05-11-2020
   Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 05-11-2020

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047