Cakak Pepadun

Tahun
2015
Nomor Registrasi
201500215
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Lampung
Responsive image
Cakak Pepadun merupakan prosesi adat daerah Lampung Pepadun Pubian. Acara ini dilakukan oleh seorang anak Suntan atau Paksi. Setelah anak menikah, ia akan mewarisi tahta. Ia menerima gelar Adok yang diwariskan orang tuanya dengan ketentuan adat.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047