RASI

Tahun
2021
Nomor Registrasi
202101261
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Jawa Barat
Responsive image

RASI (Beras Singkong) adalah makanan pokok masyarakat Kampung Cirendeu, Kecamatan Cimahi  Selatan, Provinsi Jawa Barat. Masyarakat Cireundeu, telah diversifikasi sebagai masyarakat yang telah menerapkan pola pangan nonberas sejak tahun 1924. Menurut Patriasih, dkk. (2011), secara adat mereka mentabukan berbagai yang terbuat dari beras. Tabu makan nasi (beras) dilakukan sejak tahun 1918. Pada saat penjajahan Belanda, Cireundeu mengalami bencana kekeringan dan padi menjadi puso, sementara suplai beras dari pemerintah Belanda waktu itu sangatlah sulit. Di tengah masa yang teramat sulit itu, sesepuh kampung Cireundeu (Aki Haji Ali) pergi meninggalkan desa mencari orang yang dapat membantu memecahkan masalah di desanya. Sampai suatu saat, dia tiba di wilayah Kesultanan Cirebon. Sesepuhpun bertemu dengan tokoh yang mampu memberikan apa yang dia harapkan. Namun, yang diperoleh bukan berupa ilmu menanam padi, melainkan petatah-petitih (petuah-petuah) yang sebetulnya sudah banyak dikenal oleh masyarakat Sunda. Petuah, “Teu nanaon teu boga huma ge asal boga pare. Teu nanaon teu boga pare ge asal boga beas. Teu nanaon teu boga beas ge asal bisa ngejo. Teu nanaon teu bisa ngejo ge asal bisa nyatu. Teu nanaon teu bisa nyatu ge asal bisa hirup” (Tidak apa-apa tidak punya huma/ladang, asal punya padi, tidak apa-apa tidak punya padi, asal punya beras, tidak apa-apa tidak punya beras, asal dapat menanak nasi, tidak apa-apa tidak dapat menanak nasi, asal makan, tidak apa-apa tidak makan, asal dapat bertahan hidup). Situasi kehidupan masyarakat adat Cireundeu penuh kedamaian dan kerukunan “silih asah, silih asih, silih asuh, tata, titi, duduga peryoga”(Jajat, 2008).

Dalam masyarakat adat Cireundeu, Rasi diistilahkan sebagai sangueun atau bahan untuk dibuat nasi. Dengan mengganti konsumsi makanan pokok dari nasi beras ke nasi singkong, warga Cireundeu tidak tergantung lagi pada beras. Mengonsumsi makanan dari beras menjadi larangan masyarakat adat Cireundeu yang telah dijalankan oleh mereka secara turun menurun. Hingga saat ini mereka menganggap bahwa, beras merupakan makanan yang bersifat duniawi, karena rasa beras yang begitu nikmat dapat mempengaruhi kehidupan sang pemakannya.

Melalui Rasi, masyarakat Cireundeu dapat menilai bahwa ajaran leluhur yang mereka anut merupakan suatu berkah, karena dengan mengonsumsi Rasi, warga Kampung Cireundeu mendapatkan kemerdekaan lahir dan batin. Melalui Rasi pula, rasa saling menghargai, tolong menolong dan gotong royong pada masyarakat Cireundeu sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari sistem sosial mereka untuk saling memberi makanan (terutama rasi) antar tetangga, karena ajaran adat yang ditanamkan, yaitu dosa membiarkan orang tidak makan bila kita melihat atau mendengarnya. Demikian juga kebiasaan nyambungan (saling memberi makanan) pada orang yang punya selamatan menjadikan masyarakat adat Cireundeu hidup rukun bertetangga.

Berdasarkan bentuk wujudnya, Rasi ialah perasan dari ampas singkong yang dikeringkan sehingga akhirnya bertekstur mirip beras. Berdasar pedoman gizi seimbang yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, setiap 100 gram nasi mengandung 175 kalori, 4 gram protein, dan 40 gram karbohidrat. Dalam 100 gram singkong terandung 112 kalori, 1,5 gram protein, dan 38 gram karbohidrat.  Tahapan pembuatan Rasi, antara lain:

1.    Singkong atau ketela yang telah dipanen di ladang, kemudian di kupas dan di cuci bersih.

2.    Ketela direndam selama satu malam agar racun sianida yang terkandung dalam ketela keluar.

3.    Ketela digiling atau di parut dan tiriskan.

4.    Kemudian ketela di jemur di bawah terik matahari hingga kering.

5.    Terakhir ketela dimasak hingga menjadi beras singkong atau Rasi.

Sebagai wilayah adat, lokasi pembuatan Rasi harus dilakukan di tempat khusus yang disebut pawon atau dapur.

Karena Rasi adalah sebagai pengganti makanan pokok, maka cara penyajiannya tidak jauh berbeda dengan nasi yang sudah matang. Rasi bagi masyarakat adat Cireundeu biasa disajikan dengan ayam goreng, tahu, lalaban, dan sambal sebagai pelengkapnya.

Keterbukaan sifat yang dimiliki oleh masyarakat Cireundeu membuat mereka dapat hidup damai dan berdampingan sekalipun dengan masyarakat di luar Kampung Adat Cireundeu. Keterbukaan ini telah menjadikan masyarakat adat Cireundeu dapat menerima perkembangan zaman, termasuk perkembangan teknologi. Tidak sedikit dari mereka sudah memiliki berbagai peralatan teknologi modern, mulai dari TV, komputer, telepon genggam, termasuk peralatan untuk mempermudah proses pembuatan Rasi. Termasuk menerima perkembangan dalam mengolah makanan berbahan dasar Rasi menjadi berbagai varian makanan, sehingga masyarakat Cireundeu memiliki nilai tambah dan nilai julah tinggi terhadap produk khas mereka dengan sentuhan teknologi. Salah satu program yang dikembangkan adalah hasil pembinaan UNPAD tentang pembuatan egg roll yang sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Cireundeu.

 Inovasi yang diterapkan di Kampung Adat Cireundeu bertajuk Gastrodiplomacy Cireundeu pernah mendapat apresiasi penghargaan Top 45 Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 yang diselenggarakan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2019. Inovasi tersebut mendukung upaya masyarakat adat Cireundeu berdiplomasi secara budaya, ekonomi dan publik kepada dunia luar melalui pangan. Sepeeti dirilis oleh Media Nes dan Video, Pemberian penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla dan diterima Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna di Istana Wakil Presiden RI, Selasa 15 Oktober 2019. 


Disetujui Oleh Ronggo Utomo Hardyanto Pada Tanggal 18-01-2022

Komunitas Karya Budaya

Kampung Adat Cireundeu

Kampung Cireundeu, Ds Leuwi Gajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi

0

Disetujui Oleh Ronggo Utomo Hardyanto Pada Tanggal 18-01-2022

Maestro Karya Budaya

Yana

Kampung Cireundeu, Ds Leuwi Gajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi

085221357508

Disetujui Oleh Ronggo Utomo Hardyanto Pada Tanggal 18-01-2022
   Disetujui Oleh Ronggo Utomo Hardyanto Pada Tanggal 18-01-2022

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047