TANDAKI

Tahun
2021
Nomor Registrasi
202101455
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sulawesi Tenggara
Responsive image

Penyunatan dalam masyarakat Wolio dikenal dengan istilah Tandaki. Istilah tandaki ini hanya epada anak-anak laki-laki saja, sedangkan anak perempuan disebut posusu. Istilah tandaki sebenarnya berarti mahkota raja yang dipakaikan kepada anak-anak yang disunat. Disebut demikin karen ia telah menjadi raja sehari, sedangkan istiliah wolionya adalah Paisilamua (Pengislaman). Penyunatan biasanya dilaksanakan pada usia 10 tahun, dimana usia tersebut anak-anak telh dapat berkomunikasi dengan orang-orang di sekelilingnya, akalnya mulai tumbh dan pada masa ini ia perlu diarahkan dalam hubungan manusia dengan Tuhan demikian pula hubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. 

Adat suku Buton ada beberapa macam salah satu diantaranya ialah Tandaki atau Posusu, yaitu upacara yang berkaitan dengan penyunatan (tandaki bagi anak laki-laki) dan posusu(bagi anak perempuan).

 

Upacara tandaki di peruntukan bagi anak laki-laki yang telah masuk aqil baliq, yang melambangkan bahwa anak laki-laki tersebut berkewajiban untuk melaksanakan segala perintah dan larangan yang diajarkan dalam Agama Islam.

osusu adalah upacara khitanan bagi anak perempuan sebagaimana tandaki bagi anak laki-laki. Pada posusu biasanya di barengi dengan mentindik (melubangi daun telinga) sebagai tempat pemasangan anting-anting.

Tandaki dan Posusu biasanya di lakukan 1 hari sebelum pelaksanaan Idul fitri maupun idul adha.

Salah satu prosesi ritual yang dilaksanakan masyarakat Buton adalah Tandaki yaitu tradisi sunatan bagi anak laki-laki yang telah memasuki masa akil baliq, yang melambangkan bahwa anak laki-laki tersebut berkewajiban untuk melaksanakan segala kebaikan dan menghindari yang terlarang.

 Ritual Tandaki biasanya diselenggarakan oleh keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi, sehingga dalam pelaksanaannya turut diundang keluarga, sanak saudara, kerabat dekat maupun kerabat jauh sedangkan yang kurang mampu dapat dilaksanakan dalam bentuk yang sederhana yang disebut ‘Manakoi’ dalam pengertian bahwa pelaksanaan Tandaki hanya dihadiri oleh segenap anggota keluaraga terdekat.

 

Kelengkapan pakaiaan Tandaki (sunatan tradisi Buton) terdiri dari Tandaki (mahkota) yang dibentuk dan ditata sedemikian rupa dengan berbagai hiasan dan aneka rupa sehingga tampak sebagai lambang kebesaran pemakainya, keagungan dan kedamaian yang dijunjung tinggi secara ikhlas. Ikat pinggang diukir dengan kalimat tauhid dan sebilah keris sebagai lambang keberanian. 


Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 29-01-2022

Komunitas Karya Budaya

-

-

0

-

Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 29-01-2022

Maestro Karya Budaya

-

-

0

-

Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 29-01-2022
   Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 29-01-2022

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047