Temat Kajing

Tahun
2021
Nomor Registrasi
202101403
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Bengkulu
Responsive image

Temat Kajing atau disebut juga tradisi Khatam Quran Pengantin merupakan tradisi yang dilaksanakan dalam rangkaian prosesi adat pernikahan pada suku bangsa Mukomuko di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu. Tradisi Temat Kajing sudah dilaksanakan sejak suku bangsa Mukomuko mendiami wilayah Kabupaten Mukomuko sekitar abad ke 16 yang banyak mendapat pengaruh budaya Minangkabau, budaya Kerinci, dan budaya Rejang.  

 

Tradisi ini dilaksanakan saat pengantin akan melangsungkan akad nikah. Biasanya akad nikah dilaksanakan pada pukul 13.00, maka tradisi Temat Kajing pengantin dilaksanakan pagi hari sekitar pukul 09.00 hingga selesai sekitar pukul 12.00. Prosesi diawali dari rumah induk bako (saudara perempuan ayah sipengantin), pengantin perempuan (anak daro), dimana induk bako akan membawa anak pisangnya (sipengantin perempuan)  dari rumahnya lengkap dengan rombongan, diiringi musik qasidah, membawa batang uang (mago), membawa talam 1 buah (berisi sirih, tembakau dan gula aren) dan 3 talam lain (berisi beras dan kelapa). Pengantin perempuan berpakaian pengantin lengkap berjalan bersama rombongan menuju rumah orang tua sipengantin perempuan yang menjadi tempat acara temat kajing dilaksanakan didampingi oleh inang dan dipimpin oleh kepala kaum induk bako-nya. Sesampai ditujuan akan disambut oleh kepala kaum orang tua sipengantin perempuan (diistilahkan sipangkalan = tuan rumah). Sedangkan pengantin laki – laki dan keluarganya tidak terlibat di acara ini, karena terbatas untuk seluruh kerabat pihak pengantin perempuan. 

 

Sesampai di rumah pengantin perempuan, kepala kaum induk bako meminta izin untuk memasuki halaman dan rumah kepala kaum sipangkalan. Setelah diizinkan seluruh rombongan akan memasuki rumah yang telah dihadiri oleh orang - orang syarak (tokoh agama) sedangkan sipengantin akan langsung memasuki kamar yang menjadi tempat pembacaan ayat suci Alquran.  Di ruangan pengantin tadi  sudah ditunggu ibu – ibu dan anak –anak gadis teman – teman dan kerabat sipengantin perempuan.

 

Di ruang utama (ruang syarak) batang mago (batang uang) dan talam diletakkan di tengah. Kepala kaum induk bako menyampaikan kepala kaum sipangkalan maksud kedatangan mereka sebagai ucapan syukur bahwa anak pisangnya sudah mendapatkan jodoh dan membawa barang bawaan batang uang dan talam sebagai bantuan kami sebagai induk bako. Selanjutnya kepala kaum orang tua si pengantin memimpin acara  dengan meminta izin kepada penghulu adat dan kepala kaum lainnya untuk membuka talam yang dibawa oleh induk bako tersebut. Setelah diperiksa seluruh isi talam dan dianggap sesuai, selanjutnya penghulu adat dan kepala kaum lainnya menyerahkan acara kepada kepala kaum orang tua si pengantin, selanjutnya kepala kaum orang tua si pengantin menyerahkan acara selanjutnya kepada imam untuk memimpin acara khatam quran tersebut.


Selanjutnya imam membuka temat kaji Pengantin dengan membaca alfatiha dan membaca Fasyatazkuru hingga selesai satu kali, sesudah itu barulah pengantin perempuan (anakdaro) membaca ayat – ayat suci Alquran dimulai dari Waddhuha sampai ayat Tabbad Yada. Setelah pengantin perempuan tersebut selesai membaca ayat – ayat suci tersebut, maka tuan kadi beserta perangkatnya dilanjutkan dengan zikir dan doa dan ditutup dengan alhamdulillah.

 

Setelah pembacaan ayat suci tersebut dinilai sesuai oleh imam, selanjutnya diserahkan kembali ke kepala kaum sipangkalan. Selanjutnya kepala kaum menginformasikan untuk membagikan bendera dan makanan yang terhidang berupa nasik unyit untuk yang di ruang syarak dan nasi kuning untuk undangan lainnya. Selesai makan seluruh rangkaian acara selesai. Selanjutnya sipangkalan menginformasikan agar tamu undangan untuk kembali lagi pada pukul 13.00  mengikuti akad nikah dan imbau gelar pada sore harinya.

 

Tradisi Temat Kajing menjadi unik karena tidak semua suku bangsa melakanakannya, namun bagi masyarakat Mukomuko harus melaksanakan tradisi ini jika seorang perempuan akan menikah.  Terdapat perpaduan adat dan agama dalam tradisi ini karena seorang pengantin perempuan (anak daro) harus mahir membaca ayat suci Al’Quran sebelum melaksanakan akad nikah. Disamping itu secara budaya berperannya keluarga luas membawa berbagai barang bawaan seperti uang, beras, dan kelapa, merupakan bentuk gotong royong  dan juga bentuk kearifan lokal agar si pengantin menjadi keluarga yang bahagia. Dengan demikian pelestarian nilai budaya dan sekaligus penanaman nilai-nilai agama  tetap terus berlangsung.

Temat Kajing atau disebut juga tradisi Khatam Quran Pengantin merupakan tradisi yang dilaksanakan dalam rangkaian prosesi adat pernikahan pada suku bangsa Mukomuko di Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu. Tradisi Temat Kajing sudah dilaksanakan sejak suku bangsa Mukomuko mendiami wilayah Kabupaten Mukomuko sekitar abad ke 16 yang banyak mendapat pengaruh budaya Minangkabau, budaya Kerinci, dan budaya Rejang (Sarwono, 2005; Ajisman, 2018). Pengaruh budaya Minangkabau dan Agama Islam terlihat dari beberapa prosesi adat yang mengacu pada semboyan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS, SBK). Konsep inilah yang dipegang dan diwariskan oleh orang Mukomuko sejak mereka mendiami wilayah Kabupaten Mukomuko saat ini. Prinsip ABS SBK tersebut diwujudkan sebagai syarat dalam melangsungkan pernikahan melalui tradisi Khatam Quran (dalam Bahasa Mukomuko disebut Temat Kajing). Karena temat kajing sudah menjadi bagian dari tradisi dan diwariskan turun temurun sehingga tidak ada lagi yang bisa memastikan kapan tradisi ini mulai dilaksanakan namun masyarakat Mukomuko yakin bahwa tradisi ini sudah dilaksanakan sejak mereka mendiami wilayah Kabupaten Mukomuko (wawancara dengan Abdul Kadir, 14-15 Maret 2020, dan wawancara dengan  H. Bisma Rifni, 15 Maret 2020).

 

Tradisi ini dilaksanaka saat pengantin akan melangsungkan akad nikah. Biasanya akad nikah dilaksanakan pada pukul 13.00, maka tradisi Temat Kajing pengantin dilaksanakan pagi hari sekitar pukul 09.00 hingga selesai sekitar pukul 12.00. Prosesi diawali dari rumah induk bako (saudara perempuan ayah sipengantin), pengantin perempuan (anak daro), dimana induk bako akan membawa anak pisangnya (sipengantin perempuan)  dari rumahnya lengkap dengan rombongan, diiringi musik qasidah, membawa batang uang (mago), membawa talam 1 buah (berisi sirih, tembakau dan gula aren) dan 3 talam lain (berisi beras dan kelapa). Pengantin perempuan berpakaian pengantin lengkap berjalan bersama rombongan menuju rumah orang tua sipengantin perempuan yang menjadi tempat acara temat kajing dilaksanakan didampingi oleh inang dan dipimpin oleh kepala kaum induk bako-nya. Sesampai ditujuan akan disambut oleh kepala kaum orang tua sipengantin perempuan (diistilahkan sipangkalan = tuan rumah). Sedangkan pengantin laki – laki dan keluarganya tidak terlibat di acara ini, karena terbatas untuk seluruh kerabat pihak pengantin perempuan. 

 

Sesampai di rumah pengantin perempuan, kepala kaum induk bako meminta izin untuk memasuki halaman dan rumah kepala kaum sipangkalan. Setelah diizinkan seluruh rombongan akan memasuki rumah yang telah dihadiri oleh orang - orang syarak (tokoh agama) sedangkan sipengantin akan langsung memasuki kamar yang menjadi tempat pembacaan ayat suci Alquran.  Di ruangan pengantin tadi  sudah ditunggu ibu – ibu dan anak –anak gadis teman – teman dan kerabat sipengantin perempuan.

 

Di ruang utama (ruang syarak) batang mago (batang uang) dan talam diletakkan di tengah. Kepala kaum induk bako menyampaikan kepala kaum sipangkalan maksud kedatangan mereka sebagai ucapan syukur bahwa anak pisangnya sudah mendapatkan jodoh dan membawa barang bawaan batang uang dan talam sebagai bantuan kami sebagai induk bako. Selanjutnya kepala kaum orang tua si pengantin memimpin acara  dengan meminta izin kepada penghulu adat dan kepala kaum lainnya untuk membuka talam yang dibawa oleh induk bako tersebut. Setelah diperiksa seluruh isi talam dan dianggap sesuai, selanjutnya penghulu adat dan kepala kaum lainnya menyerahkan acara kepada kepala kaum orang tua si pengantin, selanjutnya kepala kaum orang tua si pengantin menyerahkan acara selanjutnya kepada imam untuk memimpin acara khatam quran tersebut.


Selanjutnya imam membuka temat kaji Pengantin dengan membaca alfatiha dan membaca Fasyatazkuru hingga selesai satu kali, sesudah itu barulah pengantin perempuan (anakdaro) membaca ayat – ayat suci Alquran dimulai dari Waddhuha sampai ayat Tabbad Yada. Setelah pengantin perempuan tersebut selesai membaca ayat – ayat suci tersebut, maka tuan kadi beserta perangkatnya dilanjutkan dengan zikir dan doa dan ditutup dengan alhamdulillah.

 

Setelah pembacaan ayat suci tersebut dinilai sesuai oleh imam, selanjutnya diserahkan kembali ke kepala kaum sipangkalan. Selanjutnya kepala kaum menginformasikan untuk membagikan bendera dan makanan yang terhidang berupa nasik unyit untuk yang di ruang syarak dan nasi kuning untuk undangan lainnya. Selesai makan seluruh rangkaian acara selesai. Selanjutnya sipangkalan menginformasikan agar tamu undangan untuk kembali lagi pada pukul 13.00  mengikuti akad nikah dan imbau gelar pada sore harinya.

 

Tradisi Temat Kajing menjadi unik karena tidak semua suku bangsa melaksanakannya, namun bagi masyarakat Mukomuko harus melaksanakan tradisi ini jika seorang perempuan akan menikah.  Terdapat perpaduan adat dan agama dalam tradisi ini karena seorang pengantin perempuan (anak daro) harus mahir membaca ayat suci Al’Quran sebelum melaksanakan akad nikah. Disamping itu secara budaya berperannya keluarga luas membawa berbagai barang bawaan seperti uang, beras, dan kelapa, merupakan bentuk gotong royong  dan juga bentuk kearifan lokal agar si pengantin menjadi keluarga yang bahagia. Dengan demikian pelestarian nilai budaya dan sekaligus penanaman nilai-nilai agama  tetap terus berlangsung.


Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 28-01-2022

Komunitas Karya Budaya

Amrin, S.Pd

Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

082186537829

Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 28-01-2022

Maestro Karya Budaya

H. Ali Kasan

Simpang Pantai Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

085274785363

Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 28-01-2022
   Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 28-01-2022

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047