Pela

Tahun
2015
Nomor Registrasi
201500289
Domain
Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta
Provinsi
Maluku
Responsive image
Pela tidak memiliki arti secara harafiah karena pengertian pela dari masing-masing negeri berbeda. Namun jika menarik sebuah garis lurus, maka pelaa dapat diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian yang dilakukan antara satu negeri atau lainnya karena suatu peristiwa yang terjadi dan dialami secara bersama-sama yang kemudian karena peristiwa tersebut sehingga atas kesepakatan bersama maka dilakukan suatu upacara adat untuk membuat sebuah perjanjian sehidup semati sepenanggungan dalam menjalani kehidupan. Pela adalah sebuah pranata tradisional bagi orang-orang di Maluku. Sejak dahulu kala pranata ini telah hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Maluku sebagai sebuah perekat hubungan sosial antara satu negeri dengan negeri lainnya baik itu negeri Kristen Maupun Islam. Ikatan pela pada hakekatnya tidak mengenal batas wilayah atau territorial, adat istiadat maupun agama bagi pendukung masyarakat pela itu sendiri. Sejak dahulu ikatan-ikatan pela yang intinya adalah kerukunan hidup dan saling tolong menolong telah digunakan oleh datuk-datuk untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bersama.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047