Menatakhken Hinei

Tahun
2016
Nomor Registrasi
201600300
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Aceh
Responsive image

Berdasarkan keterangan narasumber, menatakhken hinei mulai dikenal masyarakat Suku Singkil sebelum Islam masuk pada masyarakat Singkil. Tari ini dahulu diyakini sabagai tari persembahan kepada Raja dan keluarganya pada saat-saat tertentu dan bersifat hiburan. Oleh sebab itu, tari ini tidak memiliki pola lantai dan pola langkah yang bersifat pakem, cenderung fleksibel. Tarian ini dilakukan pada saat menjelang pesta perkawinan atau sunat rasul. Tari ini disebut menatakhken hinei yang berarti tari untuk mengiring pengantin atau anak laki-laki yang di sunat melepaskan inai yang telah di pasang semalam pada jari tangan dan jari kaki, sesuai dengan bahasanya yaitu menatakhken yang berarti melepaskan dan hinei yang berarti inai.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047