Mangaro

Tahun
2016
Nomor Registrasi
201600413
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sulawesi Barat
Responsive image
Dalam pengertian bahasa setempat istilah mangaro berasal dari dua kata ma yang menerangkan sesuatu tindakan atau pekerjaan tertentu dan aro yang artinya keluar. Jadi mangaro dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan dengan mengeluarkan mayat dari kuburannya dengan maksud memperbaharui atau mengganti kain pembungkus yang telah usang pada orang yang telah lama meninggal. Pelaksanaan upacara ini biasanya dilaksanakan setelah usai musim panen atau sekitar bulan Agustus. Merupakan ungkapan cinta dan kasih oleh keluarga kepada sanak saudara yang telah meninggal. Sebelum upacara dilakukan, maka terlebih dahulu diadakan pertemuan oleh seluruh anggota keluarga dan kerabat terdekat dari si mati yang akan diupacarakan. Pertemuan yang dilakukan secara musyawarah ini untuk membicarakan hal-hal mengenai upacara mangaro, seperti waktu dan tempat pelaksanaan upacara.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047