Pasenatken

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700448
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Aceh
Responsive image

Dalam masyarakat Etnis Alas di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh berlangsungnya sebuah tradisi yang dinamakan pasenatken atau sunat Rasul. Menurut adat istiadat etnis Alas sebelum penyelenggaraan pasenatken dilangsungkan maka terlebih dahulu pihak orang tua si anak dengan keluarganya menyelenggarakan musyawarah. Dalam musyawarah tersebut maka ditentukan bentuk pelaksanaan pestanya, apakah besar atau kecil-kecilan saja.

Acara pesta pasenatken ini yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraannya adalah paman dari anak yang akan disunat. Sedangkan keuangannya tetap dibebankan pada orang tua si anak. Apabila musyawarah telah selesai dan sudah diputuskan bentuk pestanya maka orang tua si anak terlebih dahulu akan memberitahu pada pihak wali atau paman dari si anak. Pesta pasenatken ini, masih bertahan dalam siklus budaya masyarakat Alas.

Pasenatken ini adalah salah satu ketentuan dari ajaran Islam yang mesti dijalankan oleh seorang anak laki-laki yang telah sampai umurnya. Sementara itu, pesta dalam penyelenggaraan ini adalah adat yang telah membudaya dalam etnis masyarakat Alas.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Etnis Alas

Kabupaten Aceh Tenggara

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

Alun

Desa Sepakat Segenep

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047