Hompongon

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700468
Domain
Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Provinsi
Jambi
Responsive image

Hompongan (dalam bahasa rimba) yaitu memiliki pengertian hutan batas. Hompongan dibuat memanjang sambung menyambung bukan melebar. Hal ini berguna untuk membatasi rimba yang menjadi rumah bagi Orang Rimba yang berada di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas agar tidak terus dimasuki dan dirusak oleh orang luar termasuk dari perambah liar yang dilakukan oleh masyarakat luar. Pembuatan homponan diprakarsai oleh ketua kelompok Orang Rimbo yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas yaitu Temenggung Tarib. Ia mulai membuat hompongan tahun 1987 sampai dengan tahun 2003, seterusnya sekarang pembuatan hompongan dilanjutkan oleh anak-anaknya. Saat ini panjang hompongan sekitar 8 kilometer, dan lebar hanya 100 meter (seratus), kalau berjalan bisa lebih dari 2 sampai 3 jam, yang dimulai dari Sungai Keruh sampai ke Semapui melalui 3 (tiga) batang sungai Hompongan ditanaminya dengan pohon karet, durian hutan, pohon Pulai


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Orang Rimbo

Kawasan TNBD Kec Air Hitam Kab Sarolangun

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

H. Jaelani (Temenggung Tarib)

Desa Pematang Kabau Kec Air Hitam Kabupaten sarolangun

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047