Tata Cara Palakrama Yogyakarta

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700517
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
DI Yogyakarta
Responsive image
Perkawinan merupakan peristiwa suci atau sakral di masyarakat Jawa. Melihat pentingnya peristiwa itu, sebelumnya dipersiapkan secara matang oleh keluarga. Dahulu jauh sebelumnya, semenjak anak perempuan akil balig dari keluarga sudah dipersiapkan untuk menuju ke tahap selanjutnya yaitu perkawinan. Hal ini berlaku juga untuk anak laki-laki tetapi tidak serumit anak perempuan. Terlebih lagi sewaktu upacara perkawinan, terdapat berbagai pertimbangan dan perhitungan yang matang. Sesudah upacara perkawinan pun mendapat perhatian dari pihak keluarga. Pada hakekatnya berbagai hal itu demi kepentingan keselamatan seluruh keluarga. Upacara perkawinan di kalangan masyarakat berkiblat pada Kraton Yogyakarta meskipun dalam kenyataan terjadi pergeseran atau perubahan. Sebagian masyarakat ada yang mencampur adukan upacara perkawinan adat Yogyakarta dengan daerah lain, terutama adat Surakarta. Menurut Marmien Sardjono Yosodipuro situasi tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang upacara perkawinan adat Yogyakarta ataupun Surakarta. Beliau berpendapat bahwa masyarakat Yogyakarta dalam menyelenggarakan perhelatan perkawinan bisa memakai adat Yogyakarta atau Surakarta. Pemilihan salah satu adat tersebut membawa konsekuensi harus ngugemi pakem. Apabila memakai adat Yogyakarta maka pakem Yogyakarta harus ditaati. Baik itu mengenai urutan upacara, bahasa, maupun tata riasnya. Demikian juga sebaliknya jika memakai adat Surakarta harus mengikuti pakem Surakarta. Di dalam tulisan ini disertakan satu contoh gambaran upacara perkawinan yang mencampuradukan pakem Yogyakarta dan Surakarta dengan adanya tatarias wajah basahan dengan busana yang sudah mengalami perubahan, yang seharusnya busananya juga basahan. Perkawinan di kalangan masyarakat banyak mengalami pergeseran atau perubahan meskipun pada dasarnya mengacu pada kraton Yogyakarta. Perubahan atau pergeseran itu disebabkan pengaruh dari tradisi barat ataupun adat perkawinan daerah lain terutama Surakarta. Ada beberapa tatacara upcara perkawinan yang bukan gaya Yogyakarta tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat, misalnya: tukar cincin, dodol dhawet, menebus kembang mayang, kumbokarno dan pangkon.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047