Upacara ini berlaku hanya untuk anak perempuan (terutama untuk anak perempuan yang sulung). Anak yang diikutkan dalam upacara tikam/lubang daun telinga, berusia kurang lebih dua sampai lima tahun. Sebelum upacara lubang telinga dimulai, terlebih dahulu diadakan dansa adat. Apabila anak perempuan yang bersangkutan termasuk keluarga mampu, maka upacara akan dilaksanakan selama tiga hari tiga malam.
Melewati malam ketiga dan memasuki pagi hari di hari keempat, barulah dilaksanakan tikam/lubang daun telinga pada si anak perempuan. Hal ini dimaksudkan agar telinga dari anak perempuan yang mau ditikam/dilubang agak lembut, sehingga mempermudah proses penikaman/pelubangan. Alat yang digunakan untuk melubangi telinga adalah buluh (bamboo/bambu) yang diruncingkan dan dihaluskan sampai ujungnya menjadi tajam.
Selanjutnya yang melakukan penusukan/pelubangan daun telinga anak tersebut adalah om (saudara laki-laki dari pihak ibu si anak). Selain melubangi, om juga menyediakan anting emas yang akan dipakai oleh anak perempuan setelah telinganya dilubangi. Om-om yang lain dari pihak keluarga ibu si anak juga menyediakan piring, uang dan barang-barang apa saja yang akan diberikan kepada si anak. Sedangkan keluarga dari pihak bapak si anak, menyediakan makanan-makanan mentah berupa sagu, kacang hijau dan uang yang akan digunakan.
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya