Basiacuong

Tahun
2018
Nomor Registrasi
201800638
Domain
Tradisi dan Ekspresi Lisan
Provinsi
Riau
Responsive image
Basiacuong berasal dari kata “siacuong” dan “acuong” yang artinya sanjung menyanjung . Basiacuong berisi ungkapan petatah-petitih dan pantun yang bermakna. Dalam adat-istiadat dan pergaulan Pemuka Adat, Datuk, Ninik Mamak di daerah Kampar, siacuong menjadi bahasa pengantar. Basiacuong merupakan gaya bertutur ketika berdialog, berunding dan bermusyawarah dalam adat Kampar dengan gaya bahasa ‘prosa liris’. Penuturannya disampaikan dengan bahasa yang halus. Basiacuong menjalankan fungsinya sebagai gaya berbicara yang tinggi pada berbagai kesempatan, antara lain pada saat penyampaian larangan dan teguran adat, nasehat, acara pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya, basiacuong kemudian berfungsi menjadi pendorong bagi masyarakat untuk terampil berbicara, mempertinggi sopan dan santun, mempererat silaturahmi, bermusyawarah untuk mufakat, serta memperkokoh rasa kebersamaan untuk saling tolong-menolong. Basiacuong berlandaskan hukum dasar Andiko 44. Hukum dasar ini adalah Hontak Soko Pisako, yaitu hukum dasar yang dapat mengakomodasi dan menyesuaikan diri dengan hukum-hukum yang berlaku di tengah masyarakat. Basiacuong menjadi sangat penting dalam sebuah lembaga adat karena lembaga adat merupakan tempat bermusyawarah mencari kata mufakat. Seorang ninik mamak dalam adat Kampar harus menguasai basiacuong, apalagi jika ia mempunyai kedudukan dalam lembaga adat Andiko dan lembaga adat negeri. Pada masa lampau keterampilan melakukan basiacuong adalah wajib bagi setiap laki-laki dari suku bangsa Melayu Kampar. Keunikan yang ada pada adat Melayu Kampar ini menjadi penopang dan citra yang melekat pada sosok pemangku adat dan masyarakat yang beradat. Sehingga budaya ini masih bertahan hingga masa kini sebagai gaya yang khas pada masyarakat Melayu Kampar-Riau.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047