Kalang Obong Kendal

Tahun
2018
Nomor Registrasi
201800723
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Jawa Tengah
Responsive image
Tradisi Upacara Obong merupakan upacara kematian yang masih dipertahankan oleh Masyarakat Kalang. Kalang adalah sebutan dari segolongan orang atau suku bangsa yang tersebar di Pulau Jawa, terutama di daerah Jawa Tengah. Kalang berasal dari Bahasa Jawa yang artinya batas. Dengan kata lain Kalang adalah Masyarakat yang diasingkan dalam kehidupan Masyarakat, karena dahulu ada anggapan bahwa mereka berbahaya. Orang Kalang dibagi menjadi dua golongan, yaitu Kalang Obong dan Kalang Kamplong. Golongan Kalang Obong adalah golongan Kalang dari laki-laki yang berhak untuk mengadakan Upacara Obong, sedangkan golongan Kalang Kamplong merupakan golongan Kalang dari keturunan perempuan yang tidak berhak mengadakan Upacara Obong karena dianggap tidak murni lagi, sebab suaminya berasal dari luar Kalang. Seperti halnya masyarakat Kalang yang ada di Desa Montongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, masih berpegang teguh dan mempertahankan Upacara Obong dari dulu hingga sekarang. Tujuan utama mengadakan Upacara Obong adalah untuk melaksanakan amanat para leluhur Masyarakat Kalang supaya anak cucu mereka menyempurnakan arwah para Nenek Moyang. Upacara Obong memiliki pengaruh langsung dan tidak langsung pada aspek kehidupan masyarakatnya. Antara lain, Masyarakat Kalang yang melakukan Upacara Obong akan mendapatkan kepuasan emosi religius karena telah memenuhi amanat dari leluhurnya kemudian juga memohon kepada Tuhan semoga mengampuni segala dosa yang diperbuat oleh almarhum. Selain itu, Upacara Obong merupakan arena sosial karena saat berlangsungnya upacara semua warga berkumpul dan saling berinteraksi. Ada tiga alasan mengapa Upacara Obong masih dipertahankan oleh Masyarakat Kalang. Pertama, Upacara Obong dilihat dari faktor keyakinan. Upacara ini dilaksanakan setelah satu tahun meninggalnya almarhum, atau dalam Bahasa Jawa disebut sependhak. Hal ini dilakukan karena dipengaruhi oleh amanat dari orang tua untuk berbakti sampai mereka meninggal dunia. Dalam Upacara Obong masih dilakukan Ritual dalam Adat Kalang, seperti memberi sesaji sebanyak tiga kali dalam setahun. Saat berjalannya Upacara Obong yang sangat mempunyai peran adalah seorang dukun (Nyi Sonteng) yang mempunyai keturunan Kalang. Bagi Masyarakat Kalang, tradisi tersebut masih dipertahankan agar dapat memperkuat identitas ke-Kalangan dan memperkuat kehidupan beragama mereka. Dengan memisahkan identitas Adat dan Agama dalam kehidupan bermasyarakat, warga Kalang dapat mempertahankan Tradisi Upacara Obong hingga sekarang. Kedua, Upacara Obong dilihat dari faktor sejarah, dapat diuraikan dari Zaman Hindu hingga Zaman Mataram. Diketahuinya golongan Kalang bersamaan dengan kedatangan Agama Hindu yang dibawa oleh Orang India ke Indonesia. Orang Hindu yang telah menetap di Indonesia masih mempertahankan adat dan tradisi dari negaranya. Setelah memiliki pengaruh yang cukup besar, mereka mulai menanamkan adat dan kepercayaannya pada Masyarakat Indonesia. Adat yang mereka terapkan di Indonesia antara lain adalah sistim Kasta dan Upacara Kematian dengan membakar jenazah. Tradisi membakar jenazah tersebut yang sekarang dianut oleh masyarakat kalang di desa montongsari, namun jenazahnya diganti dengan boneka penganten, yaitu boneka tiruan/pengganti jenazah. Kemudian pada Zaman Mataram, pengaruh Islam semakin luas dan semakin mendesak Agama Hindu dan keadaan semacam ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap golongan orang-orang Kalang. Ketiga, Upacara Obong dilihat dari Faktor Budaya. Uapacara Obong yang dilakukan oleh Masyarakat Kalang di Desa Montongsari sampai sekarang masih dipertahankan karena adanya Akulturasi kebudayaan, yaitu Akulturasi Agama Hindu dan Islam. Walaupun mayoritas penduduk menganut Agama Islam tetapi mereka masih melakukan tradisi tersebut. Dampak dari upacara obong dilihat dari faktor kepercayaan dan sosial kemasyarakatan. Dampak upacara obong terhadap kepercayaan adalah menimbulkan rasa tenang dan tenteram, karena pihak keluarga yang ditinggalkan merasa sudah tidak punya beban tanggungan kepada orang tua yang telah meninggal dunia. Dampak bagi sosial kemasyarakatan adalah menciptakan gotong-royong, dapat terlihat pada saat diadakannya upacara obong tersebut masyarakat saling bantu tanpa pamrih atau mengharapkan imbalan dari yang mengadakan upacara obong tersebut. Desa dengan jumlah penduduk 2865 orang ini merupakan sebuah desa yang mayoritas penduduknya masih mempertahankan adat Kalang, terutama di dukuh Montongkulon yang 65% masyarakatnya masih mengalir darah Kalang (keturunan orang Kalang), sedangkan masyarakat Kalang yang masih bertahan di dukuh Montongkrajan dan Montongtambak hanya ada 15% saja, sehingga total keseluruhan masyarakat Kalang di Desa Montongsari adalah sejumlah 2292 orang, Berdasarkan hasil penelitian, dalam kenyataannya masyarakat Kalang Desa Montongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal masih mempertahankan tradisi upacara kematian. Yaitu upacara obong yang biasa mereka laksanakan ketika satu tahun (sependhak) dari kematian almarhum. Mereka (masyarakat Kalang) dapat mempertahankan tradisi ditengah kemajuan zaman karena mereka menjaga amanat atau pesan dari leluhur, supaya melakukan upacara keagamaan saat ada keluarga yang meninggal dunia. Hal ini dilakukan sebagai balas budi terhadap orang tua. Mereka mengajarkan seorang anak harus berbakti terhadap orang tua, sampai orang tua telah meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan pendapat Pontjosutirto, 1971. Upacara obong sampai sekarang masih tetap dilakukan oleh masyarakat Kalang. Untuk menyesuaikan dengan zaman nampak bahwa pelaksanaan upacara itu mengalami perubahan. Tetapi dasar dan tujuannya masih tetap dipegang teguh. Mereka menjaga amanat dari leluhur yang memberikan pesan agar supaya mengadakan upacara obong ketika ada keluarga yang meninggal dunia. (Pontjosutirto, 1971:23).

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047