Manten Kucing Tulungagung

Tahun
2018
Nomor Registrasi
201800732
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Jawa Timur
Responsive image
Manten Kucing pada awalnya adalah sebuah ritual minta hujan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pelem. Dalam perkembangannya, Manten Kucing mendapat pengaruh kemajuan IPTEK dengan menggabungkan kearifan lokal Kabupaten Tulungagung ke dalam rangkaian upacara adat Manten Kucing tanpa mengubah pakem yang ada. Sehingga keaslian ritual tetap terjaga. Kemasan Manten Kucing yang unik, mampu dijadikan sebagai sebuah alur cerita dari jaman Desa Pelem yang dilanda paceklik pada zaman penjajahan Belanda, hingga munculnya Manten Kucing yang dianggap sebagai jalan menuju tercapainya berkah Sang Maha Pencipta. Saat ini, Manten Kucing tidak begitu terdengar, sejak terjadi kesalahpahaman dengan MUI pada tahun 2010, saat ada salah satu Kecamatan yang membawakan Manten Kucing dengan tidak sesuai seperti aslinya. Sejak saat itu, Manten Kucing dianggap menistakan agama, sebab dalam festival tersebut ada salah satu kecamatan yang memaknai Manten Kucing dengan proses ritual menikahkan kucing sama seperti proses menikah pada manusia secara Islam. Istilah manten dalam upacara adat ritual Manten Kucing sama sekali bukan mengarah kepada mengawinkan sepasang kucing, melainkan mengarak kucing menuju Telaga Coban untuk dimandikan (ngedus kucing). Dalam prosesnya, upacara adat ritual Manten Kucing mempunyai struktur sebagai berikut: 1. Rangkaian Barisan Kirab Manten Kucing a. Cucuk Lampah b. Putri Domas c. Temanten Kucing d. Pager Ayu e. Barisan Mudo Taruno f. Barisan Kejawen g. Sesepuh Desa Pelem h. Kesenian Reog Kendang i. Kesenian Jaranan Senterewe j. Kesenian Tiban 2. Prosesi Ngedus Kucing (Prosesi Inti) a. Pembacaan Doa oleh Dongke b. Ngedus Kucing di Telaga Coban c. Prosesi Slametan d. Ritual Tari Tiban 3. Elemen-Elemen dalam Upacara Adat Ritual Manten Kucing a. Masyarakat Desa Pelem b. Sepasang Kucing c. Waktu dan Tempat Ritual d. Tata Rias dan Busana e. Sesaji atau Sajen 4. Fungsi Sosial a. Sebagai sarana untuk memohon hujan kepada Allah SWT b. Sebagai sarana bersih desa, permohonan keselamatan dan kemakmuran c. Sebagai sarana untuk mengucap rasa syukur kepada Allah SWT d. Sebagai sarana pembelajaran akan gerakan sadar lingkungan dan cinta binatang sebagai makhluk hidup e. Sebagai media pembelajaran akan pengetahuan budaya Jawa yang tertuang dalam bentuk upacara adat f. Sebagai media bersosialisasi masyarakat Desa Pelem g. Sebagai media pembelajaran Seni Budaya khususnya kearifan lokal di Kabupaten Tulungagung h. Sebagai sarana hiburan dan tuntunan i. Sebagai sarana untuk mempromosikan industri pariwisata di Desa Wisata Pelem dan Kabupaten Tulungagung.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047