Molalunga

Tahun
2018
Nomor Registrasi
201800804
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Gorontalo
Responsive image
Molalunga merupakan upacara adat masyarakat Gorontalo yang berhubungan dengan acara pemakaman. Kegiatan ini sudah merupakan tradisi masyarakat sejak dahulu yang masih dipertahankan hingga sekarang ini. Dalam pelaksanaannya acara pemakaman dilaksanakan secara terpadu antara adat istiadat dan agama Islam. Ada pemahaman bagi masyarakat bahwa apabila penyelenggaraan pemakaman dilaksanakan secara adat penuh, lengkap dan sempurna akan berpengaruh bagi keselamatan almarhum atau almarhumah di alam kubur. Islam sebagai agama mayoritas masyarakat Gorontalo diyakini bahwa ajaran yang telah lama dianut meyakini bahwa kewajiban terhadap jenazah ada 4 hal yaitu memandikan, mengafankan, menshalatkan dan menguburkan jenazah. Menyelenggarakan keempat hal tersebut bagi masyarakat muslim hukumnya adalah fardlu kifayah. Sesuai kenyataan, keempat hal tersebut dikembangkan dalam tata cara adat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, yang dapat dinilai sebagai etika peradaban sebagaimana dilakukan oleh suku-suku bangsa lainnya. Pengembangan tersebut telah diberlakukan sejak abad ke-17 di Gorontalo, yakni sejak pemerintahan Sultan Eyato yang tercetus dalam slogan “adati hula-hula’a to sara;a, sara’a hula-hula’a to kuru’ani” atau adat bersendi syarak, syarak bersendi alqur’an. Dalam penyelenggaraan pemakaman menurut adat Gorontalo, ada tiga versi pelaksanaan pemakaman sesuai status orang yang meninggal yaitu: 1.Pemakaman untuk ‘Olongia’ atau raja. Upacaranya disebut pohu-pohutu atau upacara adat lengkap. Upacara pemakaman untuk raja, biasa diistilahkan ‘Pohutu to Mongo’eya’, yang melibatkan para Bubato yang terdiri dari enam golongan yaitu: (a) Bupati/Walikota pada tingkat raja, (b) Wakil Bupati/ Walikota yang diistilahkan dengan ‘Huhuhu’. (c) Camat atau ‘Wulea lo Lipu’, (d) Kadli, Mufti selaku pemimpin agama, (e) Mbui Bilowato atau isteri Bupati/Walikota, dan (f) Ta Bilantalo atau putera, puteri Bupati/Walikota sebagai ‘Mongopulubila’. 2.Pemakaman untuk para ‘Bubato’ yaitu pejabat di bawah raja termasuk Wali-wali Mowali (bangsawan dan turunan raja-raja) yaitu pelaksananya adalah pemerintah setempat, upacaranya tidak selengkap pemakaman raja; 3.Pemakaman untuk rakyat (tuwango lipu), upacara yang sederhana. Pemakaman secara adat untuk rakyat, dilaksanakan dengan ketentuan: (a) ada keinginan untuk melaksanakan adat, (b) ada kemampuan di bidang material (keuangan). Ketentuan ini didasarkan atas pandangan Islam bahwa setiap jenazah siapapun orangnya patut dimuliakan dalam satu upacara kebesaran adat. Upacara adat pemakaman Gorontalo mempunyai fungsi dan nilai tinggi, sebagai suatu penghormatan dan tanda kebesaran terhadap yang meninggal. Penghormatan dan tanda kebesaran sering diwujudkan pada gelar yang disebut ‘gara’i’. Gelar itu menggambarkan jasa dan kebiasaannya pada waktu ia masih mmenduduki jabatan di pemerintahan.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047