Pengertian Dan Domain Warisan Budaya Takbenda

A. PENGERTIAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA

  1. Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002) 
  1. Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2:

The “intangible cultural heritage” means the practices, representations, expressions, knowledge, skills – as well as the instruments, objects, artifacts and cultural spaces associated therewith – that communities, groups and, in some cases, individuals recognize as part of their cultural heritage. This intangible cultural heritage, transmitted from generation to generation, is constantly recreated by communities and groups in response to their environment, their interaction with nature and their history, and provides them with a sense of identity and continuity, thus promoting respect for cultural diversity and human creativity. For the purposes of this Convention, consideration will be given solely to such intangible cultural heritage as is compatible with existing international human rights instruments, as well as with the requirements of mutual respect among communities, groups and individuals, and of sustainable development. (Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. Untuk tujuan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan).

  1. Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis untuk tujuan pelindungan Budaya Takbenda.
  2. Penetapan adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri yang membidangi kebudayaan.
  3. Pengusulan adalah Pengajuan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage UNESCO.

 

B. DOMAIN WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain: a) Tradisi Lisan dan Ekspresi; b) seni pertunjukan; c) adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau e) keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

1.Tradisi Lisan dan Ekspresi

Budaya Takbenda yang termasuk ke dalam Tradisi Lisan dan Ekspresi adalah :

  1. Bahasa: dialek, tindak tutur, dan tingkatan berbahasa;
  2. Puisi: isi syair, rima syair, tata bahasa yang diucapkan, kapan dibacakan, aturan membacanya, lokasi, siapa yang membacakan, tujuan dibacakan, berbentuk gurindam, syair, tembang, sajak, pantun, pojian (puji-pujian religius), syi’ir (nyanyian religius), kidung, dll;
  3. Cerita Rakyat: isi cerita, tata bahasa, dan moral serta makna cerita yang terkandung di dalamnya, berbentuk dongeng, mite, legenda, epos, dll;
  4. Mantra (pengaruh dari budaya lokal): bahasa yang diucapkan, kapan dibacakan, aturan membacanya, lokasi, siapa yang membacakan, pantangan dan anjuran, tujuan;
  5. Doa (pengaruh dari agama): bahasa yang diucapkan, kapan dibacakan, aturan membacanya, lokasi, siapa yang membacakan, pantangan dan anjuran, tujuan
  6. Nyanyian Rakyat: bermain, kapan, siapa (jenis kelamin usia, stata), lokasi, syair lagu, musik pengiring dan akapela, urutan penyajian.
  7. Peribahasa:
  8. Teka-teki rakyat:
  9. Pertunjukan dramatik: seni teater yang bersifat spontan seperti Dul Muluk, Lenong, dll
  10. dll

2. Seni pertunjukan:

Seni pertunjukan terdiri atas :

  1. Seni Tari: pola gerakan (konsentris, menyebar); penari (jenis kelamin), lokasi (istana, bangunan sakral, lapangan, dll.); musik pengiring (gamelan/gambelan, gendrang, akapela, dll.); kostum (warna pakaian, motif baju, asesoris, dll.); pencahayaan (blencong, obor, oncor, dll.); komposisi (perorangan, berpasangan, berkelompok, dll.); tujuan (sakral, profan); jenis dan bentuk tari,
  2. Seni Suara: penyanyi, syair, lirik lagu, instrument, lokasi, waktu, pakaian, genre (jenis).
  3. Seni Musik: alat musik, jenis musik, teknik musik, tujuan, pemain, aturan memainkan alat musik, dll
  4. Seni Teater: pemain, lakon, kostum, panggung, waktu, lokasi, alat musik, pencahayaan, dll
  5. Seni Gerak: seni akrobat, seni bela diri, dll

3. Adat Istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan:

Adat Istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan, terdiri atas:

  1. Upacara Tradisional: daur hidup individu (kelahiran, inisiasi, perkawinan, kematian) dan daur hidup kolektif (bersih desa, nyadran, kesuburan, dll.); tujuan (sakral, tolak bala, dll.); lokasi (gunung, pantai/pesisir, sungai, mata air, dll.); peserta (perorangan, keluarga, masyarakat); waktu (kalender agama, waktu panen, waktu melaut, dll.); aturan (pantangan dan anjuran), urutan upacara (tahapan pelaksanaan kegiatan upacara); kelengkapan (sesaji, asesoris, peralatan, dll.);
  2. Hukum adat: Isi (siapa yang diatur, apa yang diatur, bentuk aturannya, dan sanksi adat)
  3. Sistem Organisasi Sosial: kepemimpinan (adat, desa, agama, pemerintahan); struktur (hierarki, dll.); aturan-aturan adat (pantangan dan anjuran); wilayah organisasi sosial (subak, banjar, wanua, banua, dll.)
  4. Sistem Kekerabatan Tradisional: Jenis kekerabatan, hirarki, hubungan antar hirarki, aturan kekerabatan,
  5. Sistem Ekonomi Tradisional: pasar berdasarkan pasaran (pon, kliwon, legi, wage); pasar berdasarkan hari (minggu, senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu); barter (tukar-menukar hasil tangkapan dan hasil panen, sewa rumah dengan hasil bumi), tawar-menawar, cara pembayaran (tunai, angsuran, lelang, ijon, tebas, dll.);
  6. Perayaan Tradisional : tujuan (sakral, tolak bala, dll.); lokasi (gunung, pantai/pesisir, sungai, mata air, dll.); peserta (perorangan, keluarga, masyarakat); waktu (kalender agama, waktu panen, waktu melaut, dll.); aturan (pantangan dan anjuran), urutan perayaan (tahapan pelaksanaan kegiatan Perayaan); kelengkapan (sesaji, asesoris, peralatan, dll.)

4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta:

Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, terdiri atas:

  1. Pengetahuan mengenai alam (mikrokosmos, makrokosmos, adaptasi, pengolahan alam);
  2. Kosmologi (Perbintangan; Pertanggalan; Navigasi;
  3. Kearifan Lokal: mitigasi bencana (pengurangan resiko bencana berbasis budaya), konservasi ekologi, harmoni kehidupan/toleransi
  4. Pengobatan Tradisional: pilihan penyembuhan, teknik pengobatan, bahan pengobatan, penyembuh (sanro, dukun, sekerei, suwanggi, belian, paranormal, “orang pintar”, tabib, sinshe, dll.); etiologi penyakit (faktor-faktor penyebab terjadinya penyakit)

5. Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional

Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional, terdiri atas

 

  1. Teknologi Tradisional (proses pembuatan, rancang bangun, cara kerja alat, tujuan, pentingnya teknologi bagi masyarakat sekitar);
  2. Arsitektur Tradisional (proses panduan rancang bangun, antropometrik – ukuran bangunan berdasarkan tubuh manusia - depa, jengkal, nyengking, langka, dll.); antropomorfik (bentuk bangunan berdasarkan tubuh manusia); bangunan berdasarkan motif ragam hias; pembuat (pandrita lopi, pande, ); arah hadap bangunan; bangunan ditentukan oleh status;
  3. Pakaian Tradisional: (filosofi bentuk, ragam hias, warna); status pemakai; waktu dan tata cara pemakaian; fungsi (sakral, profan); jenis kelamin pemakai; aksesoris;
  4. Kerajinan Tradisional: bahan (tanah liat, besi, kayu, batu, rotan, dll); perkakas; pengrajin; hasil karya (gerabah, ukir kayu, kriya, sulam, kain, dll.); teknik pengerjaan (rajut, tempa, anyam, ukir, tenun, dll.)
  5. Kuliner Tradisional: bahan makanan (hewani, tumbuhan), proses (barapen – bakar batu - , pindang, pengasapan, fermentasi, memasak dengan pasir, disangrai, dibakar, dikukus, ditim, pembakaran dengan media lumpur, dll.); juru masak, waktu penyajian (pagi, siang, sore, upacara peralihan, upacara keagamaan, upacara kenegaraan, dll.), lokasi penyajian (bangunan keagamaan, istana, daerah sakral, bangunan pemerintahan, gunung, laut, dll.), tata cara penyajian (makanan pembuka, makanan inti, makanan penutup), tujuan (sakral, profan), media penyajian (takir, tempurung, ongke, gerabah, dedaunan, dll.); makna dari makanan (mengembalikan semangat, kesuksesan, kesucian, dll.), peralatan masak (kukusan, wajan, tungku, anglo, sutil, dll.)
  6. Transportasi Tradisional: media transportasi (binatang, manusia, alat), pengetahuan tentang membuat mode transportasi (dokar, pedati, kole-kole, pinisi, sope-sopepadewakang,)
  7. Senjata Tradisional : bahan (logam, kayu, bambu, dll), filosofi pembuatan senjata  (legitimasi asal-usul); fungsi dan peran (keamanan, dakwah, kewibawaan, kesaktian, substitusi identitas maskulin, simbol – pernyataan perang, menyerah, penghinaan, dll.); pembuat (empu, undagi, pande, dll.), tata cara penggunaan (pantangan/larangan penggunaan senjata dan anjuran), waktu (hari besar, perayaan keagamaan, waktu ada bencana – jamasan -, dll.), proses pembuatan (ditempa, pemberian pamor dan warangan, pemberian warangka, pembuatan hulu/pegangan senjata, dll.)

Alur

Produk Hukum

Panduan

kliping

pengumuman

terbitan

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047