Karambangan Poso

Tahun
2022
Nomor. Registrasi
2022011316
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Sulawesi Tengah
Responsive image
Karambangan, begitu biasa masyarakat Poso, Sulawesi tengah menyebut untuk sebuah seni musik yang dimainkan dari petikan gitar dan sebuah alat musik yang terbuat dari tulang-tulang hewan yang diikat tali digesek dengan sebuah tulang yang halus seperti biola serta gendang yang di tabuh dengan tulang hewan buruan. Itulah salah satu musik tradisional masyarakat Poso. Sejak zaman dahulu kala, masyarakat Poso yang mendiami lembah serta pegunungan Poso menjadikan karambangan sebagai satu-satunya musik penghibur dikala malam menjelang. Karambangan perpaduan syair dan musik untuk mengungkapkan perasaan hati kawula muda atau puji-puji kepada dewa malam serta berisi nasihat-nasihat. Tidak ada catatan mendalam tentang karambangan. Namun menurut para tetua-tetua di Bumi Sintuwu Maroso itu, karambangan biasa  dimainkan oleh para bangsawan Poso kala itu seperti ketika seorang pemuda ingin meminang wanita maka dimainkanlah musik karambangan dengan diiringi syair yang dalam dalam bahasa setempat yang disebut sebagai kayori. Bagi masyarakat Poso, kerap irama karambangan serta kayori, dianggap mampu untuk menyampaikan sesuatu pesan berupa nasehat orang tua pada anaknya, kerinduan pada desa kelahiran, keindahan danau Poso termasuk alam sekitarnya. Tokoh masyarakat Poso Putra Botilangi menyebut saat ini sulit sekali masyarakat Poso menemukan kelompok orang yang masih mau memainkan musik karambangan seiring dengan perkembangan zaman dimana anak-anak muda yang seharusnya bisa meneruskan warisan musik karambangan ini lebih tertarik pada musik modern. Selain dianggap musik golongan kaum pedesaan, musik karambangan itu sendiri tidak mendapat tempat lagi bagi kaum muda di wilayah perkotaan Poso. Kekhawatiran Putra itu dijawab dengan menggelar kontes musik karambangan terbesar di Poso pada Rabu, (16/10) lalu. Namun sayang gema kontes tersebut tak seheboh kontes anak band. Sedikit sekali peminatnya bahkan kebanyakan yang mengikuti kontes dari kalangan tua yang telah uzur. Jika musik tradisional ini tidak dilastarikan maka tidak tertutup kemungkinan musik karambangan akan hilang dengan sendirinya tergerus zaman.

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 01-01-2022

Pelaku Pencatatan

Pelapor Karya Budaya

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 01-01-2022
Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 01-01-2022
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 01-01-2022

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047