Tenun Dawan

Tahun
2011
Nomor. Registrasi
2011001498
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Nusa Tenggara Timur
Responsive image
Kain tenun ikat merupakan salah satu perlengkapan hidup manusia yang sudah dikenal dari jaman pra sejarah yang diperoleh dari perkembangan pakaian penutup badan setelah serat tumbuh-tumbuhan. Kain tenun ikat yang merupakan perkembangan dari bentuk kain tenun yang diberi ragam hias ikat, diciptakan untuk melengkapi kebutuhan manusia seperti juga makanan dan minuman serta rumah tempat tinggal. Selain sebagai perlengkapan hidup manusia, kain tenun mempunyai fungsi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yakni sosial, ekonomi, religi, estetika dan lain sebagainya, dimana kain tenun berfungsi sebagai salah satu kebutuhan masyarakat menyangkut segala keperluan sehari-hari secara keseluruhan. Sebagai unsur yang dihasilkan oleh masyarakat dalam hubungannya dengan pemanfaatan alam lingkungannya, mempunyai arti sosial dalam kegunaan untuk menunjang status sosial anggota masyarakatnya. Pakaian yang dipakai oleh pemimpin adat, kepala suku, panglima perang, dukun, orang tua, anak muda, anak-anak (balita). Pakaian dengan tanda-tanda lain yang melambangkan status sebagai raja, bangsawan dapat membedakan masyarakat biasa atau rakyat biasa. Memiliki sejumlah besar dari kain yang dianggap bernilai tinggi mengangkat gengsi dan melambangkan kekayaan, bahkan dengan motif tertentu merupakan lambang status dari kelompok keluarga atau klan tertentu secara turun temurun. Kain tenun pada umumnya mempunyai fungsi sebagai 1) alat pelindung badan dari panas dan dingin serrrta pengaruh cuaca, 2) Estetika atau keindahan, 3) etika, melindungi bagian badan tertentu agar tidak merasa malu, 4) Sosial, prestise, tingkatan dalam masyarakat (raja, bangsawan, orang biasa, 5) nilai ekonomi atau sebagai alat tukar, 6) fungsi budaya dari aspek antropologis merupakan alat penghargaan dan pemberian perkawinan dan kematian, 7) fungsi hukum adat/pidana adat, denda adat untuk mengendalikan keseimbangan sosial yang terganggu, 8) mitos, lambang suku yang diagungkan karena menurut kepercayaan (corak atau disain) tertentu akan melindungi mereka dari gangguan alam, bencana, roh jahat dan sebagainya.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011

Pelaku Pencatatan

?

Kelurahan Teun Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT

?

?

Pelapor Karya Budaya

UPT Arkeologi, Sejarah dan Nilai Tradisional Propinsi NTT

Jalan Jenderal Suharto N0.57 Kupang

(0380) 827676

?

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047