Kain tenun ikat merupakan salah satu perlengkapan hidup manusia yang sudah dikenal dari jaman pra sejarah yang diperoleh dari perkembangan pakaian penutup badan setelah serat tumbuh-tumbuhan. Kain tenun ikat yang merupakan perkembangan dari bentuk kain tenun yang diberi ragam hias ikat, diciptakan untuk melengkapi kebutuhan manusia seperti juga makanan dan minuman serta rumah tempat tinggal. Selain sebagai perlengkapan hidup manusia, kain tenun mempunyai fungsi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yakni sosial, ekonomi, religi, estetika dan lain sebagainya, dimana kain tenun berfungsi sebagai salah satu kebutuhan masyarakat menyangkut segala keperluan sehari-hari secara keseluruhan. Sebagai unsur yang dihasilkan oleh masyarakat dalam hubungannya dengan pemanfaatan alam lingkungannya, mempunyai arti sosial dalam kegunaan untuk menunjang status sosial anggota masyarakatnya. Pakaian yang dipakai oleh pemimpin adat, kepala suku, panglima perang, dukun, orang tua, anak muda, anak-anak (balita). Pakaian dengan tanda-tanda lain yang melambangkan status sebagai raja, bangsawan dapat membedakan masyarakat biasa atau rakyat biasa. Memiliki sejumlah besar dari kain yang dianggap bernilai tinggi mengangkat gengsi dan melambangkan kekayaan, bahkan dengan motif tertentu merupakan lambang status dari kelompok keluarga atau klan tertentu secara turun temurun. Kain tenun pada umumnya mempunyai fungsi sebagai 1) alat pelindung badan dari panas dan dingin serrrta pengaruh cuaca, 2) Estetika atau keindahan, 3) etika, melindungi bagian badan tertentu agar tidak merasa malu, 4) Sosial, prestise, tingkatan dalam masyarakat (raja, bangsawan, orang biasa, 5) nilai ekonomi atau sebagai alat tukar, 6) fungsi budaya dari aspek antropologis merupakan alat penghargaan dan pemberian perkawinan dan kematian, 7) fungsi hukum adat/pidana adat, denda adat untuk mengendalikan keseimbangan sosial yang terganggu, 8) mitos, lambang suku yang diagungkan karena menurut kepercayaan (corak atau disain) tertentu akan melindungi mereka dari gangguan alam, bencana, roh jahat dan sebagainya.
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011