Gawe Kerapat

Tahun
2011
Nomor. Registrasi
2011001825
Domain
Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta
Provinsi
Jambi
Responsive image
Gawe Kerapat dilakukan apabila dipandang perlu dan dipimpin oleh depati ( pemimpin informal). Untuk pengerahan tenaga kerja secara massal ini diundang dengan sistem serayo dari rumah ke rumah. Serayo lebih dikenal dalam gotong royong tolong menolong, namun istilah atau cara yang sama juga digunakan ketika hendak melakukan gawe kerapat / kerja bakti. Ketentuan-ketentuan yang diwajibkan kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong kerja bakti / gawe kerapat hanya berlaku bagi setiap penduduk yang tinggal menetap dalam satu kampung. Demikian juga halnya bagi mereka yang mempunyai sawah dan di salah satu bagian kampung, mereka mempunyai kewajiban untuk gotong royong kerja bakti membuat atau memperbaiki saluran irigasi yang airnya dialirkan ke sawah mereka. Ketentuan lain yang berlaku dalam setiap kegiatan kerja bakti adalah kewajiban kepada para warga yang tidak dapat mengikuti kerja bakti untuk mengirimkan wakilnya. Jika tidak ada yang bisa mewakili, sebagai penggantinya orang tersebut harus mengirimkan makanan dan minuman untuk para peserta gotong royong. Dan cara lain yang pernah dilakukan oleh warga masyarakat yang tidak bisa hadir gotong royong kerja bakti ini adalah dengan menyediakan uang untuk membeli bahan- bahan material yang diperlukan. Dengan demikian kebersamaan dalam kegiatan kerja bakti/ gawe kerapat betul-betul nampak sebagai perwujudan kewajiban sosial yang harus dipenuhi oler warga masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini walaupun tidak tertulis dan tidak mengikat, tetapi mengandung unsur yang mewajibkandan semuanya telah dimengerti dan dilaksanakan oleh masyarakat. Pada masa sekarang gawe kerapat ini masih dilakukan oleh warga masyarakat walaupun di sana sini sudah ada perubahan, diantaranya kehadiran warga dalam setiap kegiatan agak susah mengatur waktunya karena alasana kesibukan masing-masing.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011

Pelaku Pencatatan

?

Jl. Raya Sungai Penuh No.3 RT.2 Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci

081322625306

?

Iskandar Zakaria

Jl. Kartini 88A Dusun Nek Kel. Dusun Baru Kota Sungai Penuh

081274240641

?

Pelapor Karya Budaya

Dra. Evawarni, M.Ag

Jl. Pramuka No. 7 Tanjungpinang

081364408162

?

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047