Lodok

Tahun
2014
Nomor. Registrasi
2014004172
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Nusa Tenggara Barat
Responsive image
Tanah-tanah adat di Kabupaten Manggarai disebut lingko, yang dibagi kepada warga dengan sistim lodok atau juga dikenal dengan pembagian sawah dengan sistem jaring laba-laba. Dari sisi sosial dan budaya, lodok berarti persatuan dalam satu kampung dalam halpembagian tanah yang berdasarkan status sosial warganya. Secara teknis, lodok berarti membagi lingko yang berawal dari ?teno? dipusat lingko, dan menarik garis lurus (jari-jari) hingga batas terluar tanah lingko tersebut sebagai batas ?langang?. Proses pembagian sebagai berikut: di pusat lingko ditanam sebatang kayu yang disebut ?teno?. Teno merupakan pusat lingkaran tanah lingko yang selanjutnya disebut sebagai lodok ?titik pusat?. Dari teno ditarik garis batas yang disebut langang ?batas tanah? sampai ke batas terluar tanah lingko yang disebut cicing.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014

Pelaku Pencatatan

?

Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT

?

?

Petrus Ndando

Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT

?

?

Raimundus Mundo

Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT

?

?

Pelapor Karya Budaya

Valentinus

Jl. Ahmad Yani

083522546

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047