- Nomor. Registrasi
- 2014004172
- Domain
- Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
- Provinsi
- Nusa Tenggara Barat
Tanah-tanah adat di Kabupaten Manggarai disebut lingko, yang dibagi kepada warga dengan sistim lodok atau juga dikenal dengan pembagian sawah dengan sistem jaring laba-laba. Dari sisi sosial dan budaya, lodok berarti persatuan dalam satu kampung dalam halpembagian tanah yang berdasarkan status sosial warganya. Secara teknis, lodok berarti membagi lingko yang berawal dari ?teno? dipusat lingko, dan menarik garis lurus (jari-jari) hingga batas terluar tanah lingko tersebut sebagai batas ?langang?. Proses pembagian sebagai berikut: di pusat lingko ditanam sebatang kayu yang disebut ?teno?. Teno merupakan pusat lingkaran tanah lingko yang selanjutnya disebut sebagai lodok ?titik pusat?. Dari teno ditarik garis batas yang disebut langang ?batas tanah? sampai ke batas terluar tanah lingko yang disebut cicing.
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Pelaku Pencatatan
?
Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT
?
?
Petrus Ndando
Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT
?
?
Raimundus Mundo
Desa Meler, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT
?
?
Pelapor Karya Budaya
Valentinus
Jl. Ahmad Yani
083522546
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Gallery Photo
Galeri Video
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014