- Nomor. Registrasi
- 2014004895
Pertujukan ulu ambek adalah pertunjukan beradat, pertunjukan kesenian yang diklaim sebagai suntiang (mahkota) ninik mamak ata penghulu, oleh karena itu selama pertunjukan berlangsung tidak boleh ada pertunjukan lain pada saat yang sama. Selama pertunjukan berlangsung tidak dibolehkan seseorang menimbulkan kebisingan, termasuk yang ditimbulkan dari suara knalpot sepeda motor, sehingga seseorang harus menuntun sepeda motornya dalam keadaan mesin tidak hidup apabila harus melewati laga-laga tempat pertunjukan berlangsung. Di samping itu, selama beberapa hari yang telah ditetapkan untuk pertunjukan ulu ambek, semua pedagang yang berjualan di sekitar arena pertunjukan harus tunduk kepada standar harga yang ditetapkan oleh ninik mamak atau penghulu dan tidak dibolehkan menaikkan harga dagangannya tanpa izin dari ninik mamak atau penghulu tersebut.
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Pelapor Karya Budaya
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Barat
Jalan Khatib Sulaiman Nomor 7 Kota Padang
07517055183
info@sumbar.travel
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Gallery Photo
Galeri Video
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2014