Upacara Adat Manusuk Sima Kediri

Tahun
2016
Nomor. Registrasi
2016006771
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Jawa Timur
Responsive image
Menurut prasasti Kwak, salah satu dusun yang sekarang menjadi bagian dari Kota Kediri, yaitu Dusun Kwak Desa Ngadireja pada hari Senin Legi tanggal 27 Juli 879 Masehi telah ditetapkan oleh Rakai Kayuwangi sebagai tanah Sima atau daerah perdikan. Peristiwa besar yang telah terjadi pada masa itu mampu membangun perubahan yang luar biasa bagi perkembangan masyarakat Kota Kediri pada masanya. Hal ini sangat terkait dengan adanya hak-hak istimewa dan perhatian yang besar dari Kerajaan terhadap masyarakat daerah tersebut. Pemberian anugerah oleh kerajaan terhadap warga Dusun Wanua Kwak yang salah satu bagian dari wilayahnya ditetapkan sebagai daerah perdikan (Sima) dilakukan dengan Upacara Penetapan Sima atau dalam prasasti dikenal dengan upacara Manusuk Sima. Upacara Manusuk Sima merupakan upacara resmi yang dilakukan oleh suatu daerah yang mendapat anugerah berupa tanah Sima dari Kerajaan Sima memiliki pengertian sebidang tanah yang diberi batas, dibebaskan dari pajak-pajak tertentu dan sejumlah kewajiban oleh raja atau pejabat tinggi. Upacara Adat Manusuk Sima di Kwak merupakan acara resmi yang harus dilakukan karena warga Wanua Kwak di bawah pimpinan Rake Wka Pu Cuputra mendapat anugerah dari kerajaan berupa sawah sima. Pelaksanaan upacara Manusuk Sima yang selalu diadakan pada saat peringatan hari jadi Kota Kediri dipusatkan di sumber air Kwak (pemandian Tirtayasa). Di tempat inilah didirikan witana atau panggung untuk tempat pelaksanaan upacara adat manusuk sima. Perlengkapan yang diperlukan adalah: a. Uba rampe, terdiri atas: tambra prasasti, batu sima, batu kalumpang, ayam jantan cemani, telor, dupa dan kemenyan b. Sesaji, terdiri atas: emas seberat 8 masa, kain bebed sebanyak 3 yugala, beras 1 pada, uang kepeng dan lain-lain c. Pisungsung, terdiri atas: emas dan kain bebed (jarit) Upacara Manusuk Sima di Kwak dilakukan dengan susunan acara sebagai berikut: a. Pembukaan b. Manusuk Sima c. Pembacaan Prasasti d. Penyerahan Prasasti dan Pemberian Pisungsung e. Penutupan

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Pelaku Pencatatan

?

?

?

?

Pelapor Karya Budaya

Yustina Hastrini Nurwanti, SS.

Jl. Brigjen Katamso 139, Yogyakarta

(0274) 373241 / (0274) 381555 / 085227120416

yustinahastrini@gmail.com

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047