Manjapuik Marapulai

Tahun
2016
Nomor. Registrasi
2016006994
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sumatra Barat
Responsive image
Tradisi ini adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan menurut adat Minangkabau.Acara manjapuik marapulai ini sudah dilaksanakan oleh nenek moyang secara turun-temurun sejak zaman dahulu. Kategori karya budaya: adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, system ekonomi tradisional, system organisasi social dan upacara tradisional. Manjapuik Marapulai adalah acara yang berupa calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Upacara adat ini juga dibarengi dengan pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah dewasa.Biasanya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih lengkap dalam cerana yang menandakan datangnya secara adat sambil membawa perlengkapan.Setelah upacara adat sembah-menyembah dan mengutarakan maksud kedatangan, barang-barang diserahkan.Calon pengantin pria beserta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita. Kondisi karya budaya saat ini: masih dipertahankan Upaya pelestarian: promosi langsung, promosi lisan (mulut ke mulut) dan belum ada upaya untuk pelestarian/ promosi karya budaya.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Pelaku Pencatatan

?

?

?

?

Pelapor Karya Budaya

?

?

?

?

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047