Arak Bako

Tahun
2018
Nomor. Registrasi
2018008771
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sumatra Barat
Responsive image

Tradisi Arak Bako adalah salah satu rangkaian acara penting dalam prosesi perkawinan adat Solok. Nilai yang terkandung dalam arok

Istilah Arak Bako dibentuk oleh dua kata, yaitu ”arak” dan ”bako”. Kata ”arak” dalam bahasa Minangkabau termasuk ke dalam jenis kata kerja yang berarti ”bawa”. Kata ”arak” ini jika ditambah dengan awalan ”ba” akan membentuk sebuah kata ”bararak” yang berarti ”pawai”, ”parade”. Satu kata lagi yaitu ”bako”. Kata ”bako” terkategori kedalam jenis kata benda. Bako berarti saudara perempuan dari pihak ayah keluarga garis ibu dari pihak ayah.

Orang-orang yang terlibat dalam tradisi Arak Bako adalah pihak bako dari si anak daro. Pihak Bako ini meliputi induak bako paling dekat, hingga yang agak jauh, bahkan bisa juga hanya sebatas hubungan tetangga terdekat dari rumah si induak bako. Induak bako terdekat maksudnya, kakak atau adik kandung yang perempuan dari bapak/ayah si anak daro, sedangkan yang agak jauh bisa berasal dari isteri para kakak atau adik kandung dari ayah si anak daro. Para perempuan tersebut diundang dan didaulat sebagai anggota rombongan yang menyertai pihak bako si anak daro melakukan tradisi Arak Bako. Rombongan Arak Bako ini berjalan kaki dengan membentuk barisan satu banjar ke belakang. Semakin banyak jumlah anggota rombongan tradisi Arak Bako maka akan terlihat semakin panjang barisan Arak Bako ini. Salah seorang informan di lapangan menyatakan bahwa kadangkala jumlah anggota rombongan Arak Bako ini bisa mencapai angka 200 dan bahkan 500 orang.

Ada hal yang unik dan khas dalam tradisi Arak Bako ini. Para peserta rombongan Arak Bako yang telah ”dikatoan” (diundang) pihak si pangka ini, dapat saja menyambung barisan Arak Bako ini dari rumahnya atau tempat tertentu yang diinginkannya,  yang mana pada tempat itu dilalui oleh rombongan barisan Arak Bako tersebut. Jadi ”si alek” (dalam hal ini adalah para peserta rombongan) Arak Bako tidak mesti berkumpul dulu di rumah Bako si anak daro, walaupun itu memang memungkinkan untuk dilakukan. Selain itu, keunikan dan sekaligus keramaian juga tampak pada iring-iringan Arak Bako yang turut dimeriahkan oleh alat musik tradisional, biasanya talempong, Pupuik batang padi dan gendang.

Tradisi Arak Bako dilaksanakan sejak dari rumah induak bako hingga menuju rumah orang tua si anak daro. Perarakan dilakukan dengan cara berjalan kaki di pinggir jalan raya dalam sebuah barisan berbanjar satu ke belakang. Posisi paling depan ditempati oleh anak daro. Pada beberapa kasus, anak daro bisa disertai dengan marapulai, jika dalam perundingan sebelumnya, khususnya pada pelaksanaan Mambuek Hari, telah dibahas soal peminjaman marapulai untuk ikut dalam tradisi Arak Bako. 

Pada posisi kedua setelah anak daro biasanya ditempati oleh Tuo Arak Bako. Orang yang dipilih sebagai Tuo Arak Bako adalah perempuan tertua, terbijaksana, dan memiliki sifat paling bertanggung jawab di lingkungan bako si anak daro. Kriteria pemilihan yang demikian berlaku karena pada diri si Tuo Arak Bako inilah segala beban tanggung jawab, cacian, dan pujian akan bertumpu. Si Tuo Arak Bako ini juga bertugas mengatur posisi perempuan anggota rombongannya dalam barisan berbanjar satu itu,  berdasarkan kualitas barang bawaan mereka yang terdapat dalam ketiding hitam yang mereka bawa. Perempuan yang menempati posisi barisan agak ke depan biasanya mempunyai relasi kekerabatan yang lebih dekat dengan keluarga bako. Semakin dekat relasi kekerabatan dengan keluarga bako si anak daro, maka semakin tinggi dan mahal kualitas barang bawaannya dalam ketiding, maka semakin di depan posisinya dalam barisan berbanjar satu kebelakang itu.

Pada posisi ketiga dan seterusnya ke belakang adalah pihak keluarga bako si anak daro. Semakin ke belakang posisi orang dalam barisan Arak Bako tersebut menunjukkan semakin jauh relasi kekerabatannya dengan pihak bako, apalagi dengan si anak daro. Demikian juga dengan barang bawaan yang dibawanya dalam ketiding hitam tersebut. Semakin kedepan posisi orang yang membawa ketiding hitam, maka semakin tinggi kualitas kado atau barang bawaan yang berada dalam ketiding tersebut. 

Setelah sampai di rumah si anak daro, semua barang bawaan dalam ketiding hitam tersebut diterima oleh salah seorang perempuan di halaman rumah anak daro. Perempuan ini menyalin semua isi ketiding hitam yang dibawa rombongan Arak Bako. Kemudian, si perempuan yang bertugas sebagai ”panjawek baban” (penerima beban) ini langsung mengisi lagi ketiding hitam tersebut dengan nasi, gulai nangka, dan nasi lamak sebagai imbalan atau pemberian balasan dari pihak si anak pisang (keluarga si anak daro). Proses serah terima ketiding hitam ini berlangsung di halaman rumah si anak daro.

Setelah proses serah terima ketiding ini berlangsung, setiap anggota rombongan Arak Bako dijamu makan nasi oleh pihak keluarga si anak daro di dalam rumah. Usai jamuan makan nasi dengan aneka sambal dan lauk pauk, para anggota rombongan Arak Bako meninggalkan rumah si anak daro sambil menyerahkan kembali si anak daro kepada orang tuanya. Hingga pada tahap ini resmilah pihak bako telah mengantar anak pisangnya secara adat istiadat ke rumahnya kembali. Artinya, secara adat istiadat yang berlaku, pihak bako telah turut merestui hajat pernikahan dan perkawinan yang akan dilaksanakan oleh anak pisangnya.

[Nilai yang terkandung didalamnya mempererat hubungan keluarga ayah dengan ponakannya, karena Minangkabau memiliki hubungan matrilineal yang dekat hubungan kekerabatan dengan ibu].


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Pelaku Pencatatan

H.M Rusli Khatib Sulaiman

Kelurahan Sinapa Piliang Kecamatan Lubuak Sikarah Kota Solok

082170073777

Pelapor Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047