Hukum Adat Kalis

Tahun
2010
Nomor. Registrasi
2010000916
Domain
Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta
Provinsi
Kalimantan Barat
Responsive image
Kalimantan selain terkenal akan penghasil hutan terbesar, memiliki ragam suku dengan budaya dan hukumnya yang berbeda. Selain Hukum Adat Dayak Jalai yang berlaku pada Masyarakat Dayak jalai ada juga Hukum Adat Kalis yang berlaku pada Suku Dayak Kalis di Kalimantan. Suku Dayak Kalis merupakan salah satu subsuku Dayak yang umumnya berdomisili di Kecamatan Manday dan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Pada zaman dahulu, subsuku ini dikenal dengan istilah orang Ruuk. Istilah ?kalis? mulai dikenal di kalangan kelompok ini, ketika mereka menemukan sungai yang sangat jernih dan bersih dalam pengembaraan mereka menghindari perang dengan orang Kantu? dan Iban. Dalam bahasa tua mereka, sungai yang jernih dan bersih itu disebut kalis. Sejak saat itu, sungai yang mereka temukan itu disebut dengan Sungai Kalis, tempat orang Dayak Kalis bermukim hingga sekarang. Sejak dahulu orang Dayak Kalis dikenal memegang teguh aturan adat istiadat nenek moyang yang diturunkan secara lisan oleh para tetua adat, seperti Ulu Kampung, Ulu Banua, dan para pemegang adat yang ditunjuk. Aturan adat tersebut dijadikan sebagai pedoman utama dalam membangun dan mengatur tatanan kehidupan mereka. Aturan dan pedoman tersebut dituangkan kedalam Hukum Adat Kalis. Hukum Adat Kalis merupakan suatu kebiasaan kehidupan masyarakat Kalis yang diakui, dipatuhi, dijalankan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat Kalis. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa adat Kalis merupakan persatupaduan kebudayaan, kerohanian dan kemasyarakatan yang meliputi kehidupan keagamaan, kesusilaan, hukum, kemasyarakatan dan kekerabatan, bahasa, seni, teknologi dan sebagainya. Wilayah hukum adat Kalis berada dalam wilayah Ketamunggungan Kalis, yang secara administratif berada di Kec. Manday, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Sesuai Perkembangan zaman membuat pihak-pihak yang memahami hukum adat Kalis melakukan pelestarian nilai-nilai adat leluhur ini melalui upaya inventarisasi kembali aturan adat (hukum adat) Kalis, yang ditindaklanjuti dengan pendokumentasian secara tertulis. Pada kegiatan Musyawarah I Masyarakat Adat Dayak Kalis pada Tahun 1997, kelompok kerja hukum adat yang dikoordinir oleh Bapak Y.P Paolanus, SH dan tetua adat kampung yang bertindak sebagai narasumber, telah melakukan upaya pertama dalam rangka penulisan hukum adat Kalis. Selanjutnya, penyempurnaan terhadap rumusan tersebut dilakukan dalam kegiatan Musyawarah Adat Suku Dayak Kalis yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2007 di Desa Nanga Danau. Upaya penyempurnaan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan peradaban zaman dan perubahan standar nilai tukar (baik berbentuk uang ataupun materi). Namun demikian, penyempurnaan tersebut tetap mengacu pada nas-nas murni serta istilah-istilah pokok yang ada dan telah digunakan dalam hukum adat Kalis sebelumnya. Hukum Adat Suku Dayak Kalis ini bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam komunitas Suku Dayak Kalis termasuk anggota masyarakat non Suku Dayak Kalis yang hidup dalam wilayah Adat Suku Dayak Kalis. Pada dasarnya, hukum adat Kalis mengatur dan menetapkan beberapa topik penting, seperti: 1) Struktur pengurus adat Ketamenggungan Dayak Kalis. Struktur hirarkinya terdiri dari Dewan Kehormatan, Tamunggung, Kepala Kampung Komplek dan Toa Banua. Dewan Kehormatan adalah lembaga yang menangani apabila tugas Katemunggungan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tamunggung adalah lembaga tertinggi dalam peradilan adat Dayak Kalis yang berwenang menyelesaikan perkara adat di wilayah Ketamunggungan Kalis. Kepala kampung komplek adalah lembaga adat tingkat banding dalam wilayah desa. Toa banua adalah lembaga adat tingkat pertama dalam wilayah dusun. Ditetapkan pula mekanisme pengangkatan dan pemberhentian fungsionaris adat, susunan kelembagaan ketamunggungan Suku Dayak Kalis, serta masa jabatan dan pemberhentian tamunggung, kepala kampung komplek dan toa adat. 2) Kepengurusan sidang adat, biaya sidang perkara adat, serta adat kasupan yang disesuaikan dengan jabatan yang dipegang oleh anggota masyarakat. 3) Bentuk-bentuk keputusan adat yang diselesaikan oleh pengurus adat bisa berupa perdamaian ataupun penjatuhan sanksi sebagai hukuman. Jenis putusan adat cukup beragam dan memiliki besaran nilai yang berbeda-beda, mulai dari saut dupan, saut lima buah, saut sepuluh buah, hingga belanga satu. Selain itu terdapat pula jenis putusan adat berupa sumpah pemutus jika tedapat sengketa yang sulit diputuskan dan masing-masing pihak bersikukuh mempertahankan kebenaran dan haknya. Jenis sumpah pemutus yang menjadi kewenangan mutlak Tamunggung Kalis ini terdiri dari basurat dan bapak.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

Pelaku Pencatatan

?

Desa Nanga Danau, Kec. Manday, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar

?

?

David Lauth

Jl. Flamboyan N0. 6, Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar

?

?

Fransiskus Anga

Desa Nanga Tubuk, Kec. Manday, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar

?

?

Pelapor Karya Budaya

Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak

Jl. Letjen Sutoyo Pontianak

(0561) 737906/760707

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047