Borompu'

Tahun
2010
Nomor. Registrasi
2010000096
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Kalimantan Barat
Responsive image
Masyarakat Dayak Kodatn yang pada umumnya tinggal di bagian barat Kota Sanggau, memiliki adat perkawinan yang disebut Upacara Borompu?. Lazimnya, ikatan perkawinan didahului dengan pertunangan (mise?), setelah adanya kesepakatan antara calon pengantin dan kedua belah pihak keluarga. Sesuai dengan aturan adat yang berlaku, pihak yang meminang berkewajiban atau berwenang penuh menyelenggarakan pesta pernikahan. Upacara Borompu? memiliki beberapa rangkaian acara, sebagai berikut: 1). Miah, artinya penjemputan calon pengantin yang dilakukan oleh orang tua beserta kerabat keluarga yang meminang. Setelah calon pengantin dijemput, rombongan kembali ke tempat upacara perkawinan diselenggarakan dengan membawa parang beserta sarungnya, ayam betina/buras, kain atau batik, serta piring atau mangkok. 2). Nincokng adalah penyambutan calon pengantin dan rombongan secara meriah, ditandai dengan bunyi-bunyi tembakan lantak (sekarang mercon) dan gong, penyuguhan minuman tuak, serta persembahan tarian. 3). Mibu adalah pembacaan doa selamat dan rangkaian kata-kata yang bersinonim. Pembacaan tersebut dilakukan sambil mengayun-ayunkan seekor ayam, sesekali mencabut bulu leher ayam itu, lalu dicampurkan ke dalam beras yang sudah disiapkan di dalam mangkok. Isi mangkok itu selanjutnya diletakkan ke kepala atau bahu calon pengantin beserta kerabat dekat yang hadir di situ. 4). Istirahat sejenak yang diisi dengan saling mengobrol dan menyantap hidangan yang telah tersedia. 5). Nomar Kobaya merupakan puncak acara yang terdiri atas beberapa tahapan, seperti bersanding (kedua calon pengantin duduk bersanding diapit oleh kedua orang tua), mpau (pemanggilan seluruh undangan oleh tetua masyarakat agar berkumpul, dengan membunyikan gong terlebih dahulu dan diakhiri dengan penjelasan tentang acara nomar kobaya), mibu (pembacaan doa selamat), mpori dautn bisatn (peresmian/pengesahan perkawinan, diikuti dengan pembagian daging babi atau bangkokng kepada orangtua dan kerabat dekat), serta ngajar (pemberian nasihat yang dilakukan oleh pemuka masyarakat atau anggota keluarga yang dituakan). Setelah rangkaian upacara perkawinan selesai, masih ada satu tahap penting lain, yaitu mpori manu. Tujuan mpori manu adalah untuk mengembalikan hak-hak ke dalam keluarga asal, misalnya hak waris. Mpori manu biasanya dilakukan pada tahun yang sama dengan pengesahan perkawinan, setelah disepakati oleh kedua belah pihak. Melalui upacara perkawinan ini, orang Dayak Kodatn meneguhkan kembali adat istiadat dan hubungan sosial dalam satuan keluarga luas mereka.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

Pelaku Pencatatan

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

Pelapor Karya Budaya

Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Pontianak

Jl. Letjen Sutoyo Pontianak

(0561) 737906/760707

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047