Kain Lipat 44

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201900858
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Kepulauan Riau
Responsive image

 

Dalam adat istiadatMelayu Lingga dalam menghantar maskawin di zaman kerajaan Lingga-Riau ditetap dan diaturkan oleh kerajaan sesuai dengan keturunan masing-masing. Pihak bangsawan dari keturunan Sultan dan berbeda dengan keturunan dari datuk-datuk dan rakyat jelata. Perbedaan juga dari perbedaabn suku, keturunan orang Bugis berbedadengan keturunan orang dalam yakni orang melayu. Seperti keturunan Bugis mempunyai mahar mas kawin uang sebanyak 66 Ringgit sehelai kain sebentuk cincin sedangkan orang dalam uang sebanyak 44 Ringgit, sehelai kain sebentuk cincin. Yang Dipertuan Muda Riau ke-10 Raja Muhammad Yusuf al-Ahmadi dimasanya menetapkan lagi aturan baru dengan mempertahankan sebagian besar aturan lama. Adat Istiadat ini sebagian masih dipakai oleh orang Lingga. Aturan ini hanya berlaku di masa kerajaan dan sepertinya sebagai penunjuk indentitas asal-usul orang Kerajaan Lingga-Riau. Dalam adat istiadat Melayu sehelai kain tidak bisa dilepaskan dari hantaran mahar mas kawin. Kain mahar mas kawin sesuai adat istiadat Melayu Lingga saat dihantar mempunyai lipatan khas. Lipatan kain ini disebut lipatan kain 44. Lipatan kain 44 pada dasarnya hanya sebutan orang-orang Melayu Lingga, sebenarnya tidak terdapat 44 lipatan di kain. Menurut Muhammad Ishak Thaib dd (2009)” Kain mas kawin dilipat 44 (empat puluh empat) yang diletakkan di dalam ceper perak atau tembaga yang berkaki bermakna penuh liku-liku yang harus dijalani”. Kain lipat 44 berfungsi juga untuk meletakkan uang mahar mas kawin. Menurut Muhammad Ishak Thaib dkk (2009)” Uang mahar diletakkan di dalam lipatan kain yang telah dilipat 44 lipatan, bermakna rasa tanggung jawab. Kain yang digunakan untuk lipat 44 ini biasanya kain songket, becual, bugis dsb yang masih lestari hingga saat sekarang. Makna lipat 44 ialah lika liku kehidupan, pantang larang, akhtiar dan usaha arif bijaksana dll.

-


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

AMRAN, A.Md

Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga , Jl. Raja Muhammad Yusuf Daik Lingga, Kabupaten Lingga

081371197962

SYAMSUL ASRAR, S.ST, MM

Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga , Jl. Raja Muhammad Yusuf Daik Lingga, Kabupaten Lingga

081277799773

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047