Dolop

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201901021
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Kalimantan Utara
Responsive image

Sedikit mengenai sejarah adanya dolop suku Dayak tahol, yakni sejak pada zaman kakek-nenek moyang dahulu. Pada waktu itu mereka belum mengenal yang namanya agama, tetapi mereka percaya kepada amangun, jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah Allah (Sang Pencipta). Dolop merupakan sebuah tradisi turun – temurun yang dilakukan oleh kakek-nenek moyang dahulu. Masyarakat suku Dayak tahol sangat mempercayai tradisi ini untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat suku Dayak Tahol, baik dahulu maupun hingga saat ini. Dolop adalah jalan terkahir dalam menyelesaikan sengketa. Pada dasarnya dolop ini dapat dilaksanakan atas dari persetujuan dari pihak yang bersengketa maupun pengurus adat. Pada proses dolop ini,ada beberapa hal yang harus disepakati adalah denda kepada sipelaku atau yang bersalah,maupun berapa persiapan pada ritual dalam pelaksanaan dolop. Adapun denda yang akan diberikan kepada sipelaku,biasanya berupa harta benda maupun hewan seperti; lubi abai (tempayan lama), kerbau,sapi babi,motor,tanah,rumah dan lain-lain. Semunya itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selanjutnya adalah  persiapan dalam pelaksaan ritual dolop. Yaitu berupa ; beras kuning,beras putih,beras hitam,bulu ayam,kain kuning,kayu lambuku,,telur,batang pisang. Pada dolop ini juga,akan dibuat janji perdamaian antara kedua belah pihak yang besengketa bahwa setelah sengketa ini selesai maka tidak akan  ada ada lagi saling membenci,dendam maupun konflik lagi,dan hal ini menjadi hal yang lumrah dilakukan dimasyarakat pada setiap pelaksanaan dolop.

Pada proses dolop ini,ada beberapa tahap yaitu sebagai berikut :

1.Pembukaan dan pengarahan oleh pengurus adat.

2.Tahap selanjutnya yaitu pengurus adat memipin ritual yaitu memanggil amangun,penuggu gunung,sungai,langit,dan darat. dengan tujuan untuk mengadili kedua orang yang telah bersengketa. Berdasarkan pengakuan sipelaku bahwa ada sesuatu yang menggangu selama berada didalam air,hingga memaksa kita untuk keluar dari sungai tersebut.

3.Setelah itu memberikan aba-aba untuk menyelam. Bagi siapa yang timbul pertama dia pelaku atau yang bersalah.

4.Setelah dolop selesai maka selesai pula seluruh rangkaian  atau proses hukum adat suku Dayak tahol dalam menyelsaikan sengketa yang terjadi.

Tidak jauh berbeda pada pelaksanaan dolop yang pertama, proses dolop selanjutnya terjadi jika orang tersebut mengulangi perbuatan atau kejahatan yang sama,dengan alsan memberi jera pada sipelaku.

Pada proses dolop ini  ada sedikit perbedaan,yakni pada persiapan ritual dolop.  Akan ada beberapa tambahan,dengan maksud hukuman atau akibat yang akan diterima sipelaku akan lebih berat lagi,dan tidak menutup kemungkinan pada pelaksanaan dolop ini dapat mengakibatkan kematian kepada sipelaku nantinya. Berikut merupakan perbedaan pada persiapan ritual dolop,yaitu:

Beras kuning,beras putih,beras hitam,bulu ayam,kain kuning kayu kalam buku,telur,batang pisang ,dan menjadi tambahanya adalah Lombok (dihancurkan) dabu arang akar tuba (tumbuhan).


Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

Lembaga Adat Dayak Tingalan Kabupaten Malinau

Kecamatan Malinau Utara

0

Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Robert

Kec. Malinau Utara, Kabupaten Malinau

0

Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh SuperUser Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047